LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jajaran Polda Lampung meringkus empat orang tersangka kepemilikan tiga kilogram (kg) sabu.
Tak tanggung-tanggung, polisi melacak tersangka hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini berawal dari diamankannya dua tersangka dengan sabu tersebut di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/5/2022).
“Dua tersangka dengan nama Rajudin dan Budi Arifin,” beber Wadirresnarkoba AKBP FX Winardi, Jumat (3/6/2022).
Dari tangan mereka didapat tiga kg sabu yang dikemas dalam enam bungkus.
“Kemudian dilakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery untuk melacak pelaku lainnya,” ungkapnya.
Kemudian, Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.30 WITA polisi meringkus dua tersangka lain di Hotel Santika, Mataram Baru, NTB.
“Mereka berinisial IGS dan IPJ,” urai Winardi seraya menolak menyebut nama lengkap mereka dengan alasan pengembangan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan Pasal 112 Ayat 2 KUHP. (*)
Red









