LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus mafia tanah di Malang Sari, Lampung Selatan (Lamsel) terus berkembang.
Penyidik Polda Lampung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Senin (21/11/2022).
Dia adalah AM, oknum jaksa yang dikabarkan bekerja di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa oknum jaksa tersebut menjadi tersangka.
“Saya mendapat konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Lampung hari ini sekitar pukul 15.00 WIB,” sebutnya.
Namun untuk lebih jelas, Pandra belum dapat menyampaikan lebih lanjut.
“Sementara baru itu saja dulu ya dan secara detail nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum AM, Mario Andreansyah, sebelumnya menyatakan kliennya membeli tanah 10 ha di Desa Malang Sari dari pemilik sah.
Proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan dihadapan PPAT, selaku pejabat yang berwenang dalam jual beli tanah.
Selain itu, proses penerbitan enam SHM atas nama AM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ini.
Mereka berasal dari bermacam profesi (*)
Red
