Polda Tetapkan Oknum Jaksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Malang Sari

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers mafia tanah di Mapolda Lampung soal kasus tanah Malang Sari, beberapa waktu lalu. Foto: Pandu

Konferensi pers mafia tanah di Mapolda Lampung soal kasus tanah Malang Sari, beberapa waktu lalu. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus mafia tanah di Malang Sari, Lampung Selatan (Lamsel) terus berkembang.

Penyidik Polda Lampung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Senin (21/11/2022).

Dia adalah AM, oknum jaksa yang dikabarkan bekerja di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa oknum jaksa tersebut menjadi tersangka.

Baca Juga :  Disdik Lampung Rombak SPMB 2026, SMA Unggul Utamakan Nilai Akademik

“Saya mendapat konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Lampung hari ini sekitar pukul 15.00 WIB,” sebutnya.

Namun untuk lebih jelas, Pandra belum dapat menyampaikan lebih lanjut.

“Sementara baru itu saja dulu ya dan secara detail nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum AM, Mario Andreansyah, sebelumnya menyatakan kliennya membeli tanah 10 ha di Desa Malang Sari dari pemilik sah.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan dihadapan PPAT, selaku pejabat yang berwenang dalam jual beli tanah.

Selain itu, proses penerbitan enam SHM atas nama AM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ini.

Mereka berasal dari bermacam profesi (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB