Polisi Ringkus Dua Pelaku Curat Motor Anggota DPRD di Pesawaran, Satu Residivis

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor milik seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima.

Ironisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang kembali mengulangi perbuatannya.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mengungkapkan, kedua pelaku berinisial R (26) dan Z (20) berhasil ditangkap pada 31 Maret 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 15 Maret 2026, menimpa korban berinisial W. Sepeda motor jenis Honda CRF milik korban yang terparkir di halaman rumah tiba-tiba raib digondol pelaku.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

“Pengungkapan ini berawal dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Kabupaten Tanggamus,” ujar AKP Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya satu unit Honda Vario hitam dan satu unit Suzuki Satria FU biru.

Tak hanya itu, petugas juga menyita kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci, lima buah anak kunci, serta satu senjata tajam jenis badik. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan DPC PKB se-Indonesia, Sodri Helmi Ajak Pengurus Perkuat Soliditas Partai

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih bagi residivis yang kembali meresahkan masyarakat.

Dari hasil pengembangan, tersangka R juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di depan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Desa Kedondong bersama rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Berita Terbaru