LampungCorner.com, PESAWARAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor milik seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima.
Ironisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang kembali mengulangi perbuatannya.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mengungkapkan, kedua pelaku berinisial R (26) dan Z (20) berhasil ditangkap pada 31 Maret 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 15 Maret 2026, menimpa korban berinisial W. Sepeda motor jenis Honda CRF milik korban yang terparkir di halaman rumah tiba-tiba raib digondol pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Kabupaten Tanggamus,” ujar AKP Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya satu unit Honda Vario hitam dan satu unit Suzuki Satria FU biru.
Tak hanya itu, petugas juga menyita kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci, lima buah anak kunci, serta satu senjata tajam jenis badik. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih bagi residivis yang kembali meresahkan masyarakat.
Dari hasil pengembangan, tersangka R juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di depan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Desa Kedondong bersama rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)
Editor: Furkon Ari










