LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) pamer tangkapan selama bulan November 2021.
Hasilnya, mereka berhasil mengamankan 92 (kg) sabu-sabu.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan, barang bukti sebanyak 92 sabu didapat dari dua lokasi berbeda.
Tangkapan pertama sebanyak 60 kg di rest area KM 20 B Jalan Tol Tans Sumatera.
Sementara 32 kg lainnya dari areall pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
“Modusnya dimasukan ke dalam tabung gas,” kata Edwin, Selasa (30/11/2021).
Untuk kasus sebanyak 60 kg sabu, Polres Lampung Selatan menangkap empat orang tersangka.
Dua berasal dari Sumatera Selatan dan dua lainnya warga Kalimantan Selatan.
Sementara dari kasus 32 kg sabu yang dimasukkan dalam 3 tabung gas elpiji, diamankan 1 orang tersangka dari Riau.
Menurut dia, dua kasus ini tidak berhubungan.
“Jika dilihat, kemungkinan ini jaringan internasional,” ujar dia. (*)
Red