Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Anak, Ini Jadwalnya!

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Korban SA (16), Kukuh Adi Patria didampingi Erlangga Nadya Kusuma di Mapolres Pesawaran. Foto: Eggy

Penasihat Hukum Korban SA (16), Kukuh Adi Patria didampingi Erlangga Nadya Kusuma di Mapolres Pesawaran. Foto: Eggy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran dijadwalkan segera menggelar perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Gelar perkara tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa (3/2/2026).

Kepastian itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. Ia menegaskan, proses gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Paling lambat besok sore kita laksanakan gelar perkara,” ujar Iptu Pande Putu Yoga Mahendra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengantongi keterangan serta alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Bahkan, hasil visum korban juga telah diterima dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas.

Baca Juga :  Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

“Setelah gelar perkara, statusnya akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Hasil visum juga sudah kami bawa,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Kukuh Adi Patria, SH, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesawaran guna memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kita menunggu hasil gelar perkara. Menurut kami, sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda, karena sesuai ketentuan KUHP, keterangan saksi dan dua alat bukti telah terpenuhi,” tegas Kukuh.

Baca Juga :  Hadiri Talkshow SEKILAS Bersama Kemenkes RI, Bupati Nanda Tegaskan Imunisasi Investasi Masa Depan Anak

Ia juga mengungkapkan kondisi korban berinisial SA (16) hingga kini masih belum pulih sepenuhnya dan belum dapat beraktivitas normal. Korban masih harus menjalani pemeriksaan medis lanjutan ke dokter spesialis tulang.

“Hasil medical checkup menyatakan korban harus mengurangi aktivitas dan menjalani istirahat tulang karena lukanya masih membutuhkan proses pemulihan,” ungkapnya.

Kukuh menambahkan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, sembari tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kami berharap proses ini berjalan sebagaimana mestinya dan kami percaya pada profesionalitas Polres Pesawaran dalam menangani perkara ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Berita Terbaru