LampungCorner.com, PESAWARAN – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran dijadwalkan segera menggelar perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Gelar perkara tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa (3/2/2026).
Kepastian itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. Ia menegaskan, proses gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Paling lambat besok sore kita laksanakan gelar perkara,” ujar Iptu Pande Putu Yoga Mahendra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penyidik telah mengantongi keterangan serta alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Bahkan, hasil visum korban juga telah diterima dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas.
“Setelah gelar perkara, statusnya akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Hasil visum juga sudah kami bawa,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Kukuh Adi Patria, SH, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesawaran guna memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kita menunggu hasil gelar perkara. Menurut kami, sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda, karena sesuai ketentuan KUHP, keterangan saksi dan dua alat bukti telah terpenuhi,” tegas Kukuh.
Ia juga mengungkapkan kondisi korban berinisial SA (16) hingga kini masih belum pulih sepenuhnya dan belum dapat beraktivitas normal. Korban masih harus menjalani pemeriksaan medis lanjutan ke dokter spesialis tulang.
“Hasil medical checkup menyatakan korban harus mengurangi aktivitas dan menjalani istirahat tulang karena lukanya masih membutuhkan proses pemulihan,” ungkapnya.
Kukuh menambahkan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, sembari tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kami berharap proses ini berjalan sebagaimana mestinya dan kami percaya pada profesionalitas Polres Pesawaran dalam menangani perkara ini,” pungkasnya. (*)










