Polres Pringsewu Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Bajak dan Sita 10 Mesin Traktor Hasil Curian

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.Com Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri mesin bajak sawah yang meresahkan para petani di wilayah tersebut. Pelaku yang di amankan sebanyak dua orang, satu pelaku lain masih buron.

“Kedua pelaku yang kita amankan bernama Rohmat (38) dan Roni (35), keduanya warga Lampung Tengah. Mereka diringkus pada Rabu (6/11/2014) pukul 01.00 Wib saat hendak melakukan survey untuk mencuri mesin bajak di wilayah Sukoharjo,” ujar Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra saat dikonfirmasi awak media pada Senin (11/11/2024) siang.

AKBP Yunnus menjelaskan, awalnya kedua pelaku ini ditangkap karena mencuri mesin traktor model Quick G3000 zeva milik sukandar (64) warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Setelah pelaku ditangkap, terungkap mereka mengaku telah mencuri di puluhan lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Barang hasil kejahatan kemudian mereka jual secara online di wilayah Rawajitu Tulang Bawang dengan harga antara Rp.3,5 juta hingga Rp.4 juta.

Sementara itu modus operandi yang mereka lakukan dengan menyewa sebuah mobil kemudian berkeliling mencari mesin bajak yang diparkir dihalaman rumah atau areal persawahan. Setelah menemukan target mereka langsung mencurinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 10 unit mesin bajak sawah hasil curian. Selain itu sejumlah peralatan yang digunakan saat mencuri seperti golok, kunci pas, senter, tambang dan batang kayu juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang masih terus diburu,” benernya.

Kepada Polisi, Kedua pelaku mengaku sebelumnya telah berhasil menjual 10 mesin bajak hasil curian. Barang-barang tersebut diakui dicuri dari wilayah Kecamatan Sukoharjo, Banyumas dan Adiluwih. Uang hasil menjual barang curian kemudian dibagi rata oleh tiga pelaku dan uangnya habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Wahyu)

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru