LampungCorner.com, TUBABA – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengamankan 8 terduga pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal Fishing.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Iptu Hardanus Tosira, menerangkan bahwa pihaknya melalui Polsek Gunung Agung, mengamankan 8 orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan alat Setrum.
“ke 8 orang pelaku ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan di aliran sungai tepatnya di Tiyuh (Desa) Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba, pada Minggu (11/08/2024) kemarin,” ujar Tosira kepada media, Rabu (14/08/2024).
Tosira menjelaskan, perkara telah dilimpahkan ke Polres Tubaba. Dan untuk pelaku penangkapan ikan yang menggunakan alat Setrum yang berhasil ditangkap itu berinisial HN (39), MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41), dan FY (21).
“Semua pelaku merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa. Para pelaku yang ditangkap berkat dari laporan masyarakat setempat yang menyampaikan informasi sering terjadi penyetruman ikan di sungai wilayah Gunung Terang,” terangnya.
Menurutnya, setelah mendapatkan informasi itu, petugas Polsek Gunung Agung bersama masyarakat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut perahu dan alat-alat setrum yang digunakan.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain, 2 unit mesin Merk Yamamoto YMG390 15HP warna merah, 1 unit mesin diesel merek PRO-QUIP®️ RATO U.S.A warna merah, 1 unit mesin diesel tanpa merek warna orange, 8 serok ikan, 4 unit mesin dinamo, 3 Aki/Accu, 4 gulung kawat, 2 tas punggung, 4 mesin elektrik setrum rakitan, 1 unit Handphone merek Nokia 1280 warna Kuning, 1 unit Handphone merek Nokia type 105 warna hitam, 1 Handphone merek Nokia type 1280 warna Putih, 1 Handphone merek Nokia warna putih, 1 Handphone merek Redmi 9 warna ungu, 1 Handphone Android warna Biru, dan 4 Senter,” paparnya.
Tosira menegaskan, terhadap para pelaku diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang atau melawan ketentuan Undang-undang (Illegal Fishing) seperti penyetruman, menggunakan obat racun dan lain sebagainya, karena dapat membahayakan kelestarian wilayah perairan dan ekosistem didalamnya,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari
















