Polres Tubaba Tangkap 8 Terduga Pelaku Illegal Fishing

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku dan barang bukti ilegal fishing telah diamankan di Polres Tubaba.

Terduga pelaku dan barang bukti ilegal fishing telah diamankan di Polres Tubaba.

LampungCorner.com, TUBABA – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengamankan 8 terduga pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal Fishing.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Iptu Hardanus Tosira, menerangkan bahwa pihaknya melalui Polsek Gunung Agung, mengamankan 8 orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan alat Setrum.

“ke 8 orang pelaku ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan di aliran sungai tepatnya di Tiyuh (Desa) Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba, pada Minggu (11/08/2024) kemarin,” ujar Tosira kepada media, Rabu (14/08/2024).

Tosira menjelaskan, perkara telah dilimpahkan ke Polres Tubaba. Dan untuk pelaku penangkapan ikan yang menggunakan alat Setrum yang berhasil ditangkap itu berinisial HN (39), MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41), dan FY (21).

“Semua pelaku merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa. Para pelaku yang ditangkap berkat dari laporan masyarakat setempat yang menyampaikan informasi sering terjadi penyetruman ikan di sungai wilayah Gunung Terang,” terangnya.

Baca Juga :  Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Menurutnya, setelah mendapatkan informasi itu, petugas Polsek Gunung Agung bersama masyarakat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut perahu dan alat-alat setrum yang digunakan.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain, 2 unit mesin Merk Yamamoto YMG390 15HP warna merah, 1 unit mesin diesel merek PRO-QUIP®️ RATO U.S.A warna merah, 1 unit mesin diesel tanpa merek warna orange, 8 serok ikan, 4 unit mesin dinamo, 3 Aki/Accu, 4 gulung kawat, 2 tas punggung, 4 mesin elektrik setrum rakitan, 1 unit Handphone merek Nokia 1280 warna Kuning, 1 unit Handphone merek Nokia type 105 warna hitam, 1 Handphone merek Nokia type 1280 warna Putih, 1 Handphone merek Nokia warna putih, 1 Handphone merek Redmi 9 warna ungu, 1 Handphone Android warna Biru, dan 4 Senter,” paparnya.

Baca Juga :  RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Tosira menegaskan, terhadap para pelaku diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang atau melawan ketentuan Undang-undang (Illegal Fishing) seperti penyetruman, menggunakan obat racun dan lain sebagainya, karena dapat membahayakan kelestarian wilayah perairan dan ekosistem didalamnya,” pungkasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB