Polres Tubaba Tangkap Dua Pemuda Asal Tiyuh Pagar Dewa

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Terduga Pelaku dan Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap dua pemuda asal Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten setempat.

Kedua pemuda tersebut berinisial PS (19) dan AAD (18), yang diduga memiliki narkoba jenis extacy.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, menerangkan penangkapan dilakukan di sebuah jalan poros Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tubaba, pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis extacy, 1 bungkus kotak rokok merk bull, 1 unit handphone merk OPPO A17K warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna hitam Lis putih berikut kunci kontak, dan 2 bilah senjata tajam,” kata Jepri kepada media, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Dijelaskan Jepri, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli extacy. Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

“Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal langsung menyergap di jalan poros Tiyuh Penumangan Baru. Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Jepri menambahkan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru