Polres Tubaba Tangkap Dua Pemuda Asal Tiyuh Pagar Dewa

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Terduga Pelaku dan Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap dua pemuda asal Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten setempat.

Kedua pemuda tersebut berinisial PS (19) dan AAD (18), yang diduga memiliki narkoba jenis extacy.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, menerangkan penangkapan dilakukan di sebuah jalan poros Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tubaba, pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis extacy, 1 bungkus kotak rokok merk bull, 1 unit handphone merk OPPO A17K warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna hitam Lis putih berikut kunci kontak, dan 2 bilah senjata tajam,” kata Jepri kepada media, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :  Kejuaraan Karate Piala Bupati Tubaba Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Nasional

Dijelaskan Jepri, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli extacy. Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026

“Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal langsung menyergap di jalan poros Tiyuh Penumangan Baru. Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Jepri menambahkan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB