LampungCorner.com,Tubaba– Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap dua pemuda asal Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten setempat.
Kedua pemuda tersebut berinisial PS (19) dan AAD (18), yang diduga memiliki narkoba jenis extacy.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, menerangkan penangkapan dilakukan di sebuah jalan poros Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tubaba, pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis extacy, 1 bungkus kotak rokok merk bull, 1 unit handphone merk OPPO A17K warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna hitam Lis putih berikut kunci kontak, dan 2 bilah senjata tajam,” kata Jepri kepada media, Kamis (16/01/2025).
Dijelaskan Jepri, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli extacy. Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal langsung menyergap di jalan poros Tiyuh Penumangan Baru. Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Jepri menambahkan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Rian)
