LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang – Sedikitnya 271 kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Tulangbawang diberi sanksi putar balik selama pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau pada 6-17 Mei 2021. Jumlah itu terdiri dari 175 unit motor, 66 mobil roda empat, dan 30 unit mobil roda enam.
Menurut Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, teguran lisan juga dilakukan sebanyak 703 kali. Rinciannya kendaraan pribadi yang menjadi travel gelap sebanyak 31 kali, tidak memakai masker sebanyak 642 kali dan pelanggaran kapasitas penumpang sebanyak 30 kali.
“Pada operasi tahun ini, Polres Tulangbawang dan instansi terkait juga melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sebanyak 1.190 kali.
Kendaraan yang disekat dan periksa meliputi 584 motor, 207 mobil penumpang, 108 mobil bus, 278 mobil barang, dan 13 kendaraan khusus,” jelas Andy, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut Andy mengatakan, meski pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021 sudah berakhir, Polres Tulangbawang dan instansi terkait masih akan melaksanakan kegiatan untuk mengantisipasi arus balik lebaran 2021.
“Kegiatan itu diberi nama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). KRYD ini akan dilaksanakan selama tujuh hari sejak hari ini sampai Senin 24 Mei 2021. Sasarannya antisipasi curat, curas dan curanmor (C3) serta penegakan hukum pada penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran covid-19,” pungkas Andy. (*)
Red