LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Oknum guru dan Kepala SD Negeri (SDN) 4 Kotakarang, Bandarlampung terancam sanksi dan nonjob.
Baca: Duh, Dugaan Jual Beli Nilai Merebak di SDN 4 Kotakarang
Hal ini setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung menemukan fakta terjadinya pungutan liar (pungli).
Fakta terungkap setelah Disdikbud mempertemukan wali murid dan oknum guru di sekolah tersebut, Rabu (9/6/2021).
”Wali murid membenarkan dimintai uang Rp200 ribu. Namun baru Rp100 ribu yang diberikan kepada oknum guru tersebut,” kata Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud, Mulyadi Syukri, Kamis, (10/6/2021).
Oknum guru tersebut akhirnya sepakat mengembalikan uang pungli kepada wali murid.
“Meskipun sudah dikembalikan, namun unsur kesalahan sudah positif ada,” tandasnya.
Kasus ini menurutnya akan terus dikembangkan untuk mencari data-data wali murid lainnya yang dimintai uang oleh oknum guru SDN 4 tersebut.
“Targetnya kita nonjob-kan kepala sekolah karena tidak dibenarkan tindakan seperti itu,” tegasnya.
Sementara, Kepala SDN 4 Kotakarang, Azimah, mengaku dirinya telah mengumpulkan guru-guru untuk meminta keterangan terkait pungli ini.
“Disdikbud maunya guru-guru jujur, tetapi tidak ada yang mau mengaku. Terutama soal kata-kata, ‘Lebih baik sama saya Rp200 ribu daripada kepala sekolah lebih mahal Rp500 ribu’,” ungkap Azimah.
Ia menyatakan dirinya selama ini sudah bekerja dan berusaha membuat SDN 4 Kotakarang lebih baik.
Terkait permasalahan ini, Azimah menganggap musibah yang harus yang dihadapi dengan tegar.
“Jangan terulang lagi. Ini adalah cobaan, ujian, dan musibah. Berubahlah ke depan, lakukan instrospeksi diri,” pesan Azimah kepada guru-guru SDN 4 Kotakarang. (*)
Red