LampungCorner.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap konstitusional dan relevan dengan perkembangan zaman. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.
“Pasal 8 UU Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Tapi implementasinya harus diperkuat supaya perlindungan bagi wartawan terasa nyata di lapangan,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pasal tersebut masih multitafsir dan belum memberi jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan.
Di hadapan majelis hakim, Munir menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
“Perlindungan itu mencakup keamanan fisik, digital, dan perlindungan dari tekanan maupun kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah. Ketika wartawan menghadapi ancaman, negara wajib hadir,” ujarnya.
Munir juga mendorong agar dibentuk mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan.
PWI menilai persoalan utama bukan pada isi pasal, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
Menurut PWI, sinergi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan perlu diperkuat agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan berdasarkan UU Pers, bukan hukum pidana umum.
Dalam sidang tersebut, PWI Pusat menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi yang memuat enam pokok pikiran utama:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional penjamin kemerdekaan pers.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga harus diperkuat agar efektif.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Ketua Umum PWI hadir bersama jajaran pengurus pusat, di antaranya Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.
Menutup keterangannya, Munir menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.
“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan mandat konstitusi. Negara harus hadir memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring keadilan dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (*)









