LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Belasan karyawan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) beramai-ramai mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Keputusan ini mereka teriakkan saat unjuk rasa ratusan karyawan di PT PML Register 42 Blambanganumpu, Waykanan, Senin (17/1/2022).
Dalam aksinya, mereka menyebut beberapa alasan sehingga memutuskan untuk ke luar.
Pertama, pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban dengan membayar upah mereka sebulan sebesar Rp1,4 juta.
Kedua, perusahaan memangkas hari kerja dari 30 menjadi 14 hari.
Ketiga, perusahaan menerapkan absensi setiap hari meski jam kerja telah dikurangi.
“Ini sepihak. Perusahaan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, baik secara lisan maupun tulisan,” papar Koordinator aksi karyawan bagian kehumasan, Dewansah.
Atas dasar akumulasi kekecewaan ini lah, ia mewakili rekan-rekannya dengan lantang meneriakkan tekadnya.
“Terhitung hari ini, kami bukan lagi karyawan Humas PT PML,” tandasnya mewakili 14 karyawan bagian humas.
Helmi, koordinator aksi masa menambahkan HGU (Hak Guna Usaha) PT PML selama ini pun tidak jelas dan perusahaan tidak mengelola hutan dengan benar.
Karenanya, demonstran menuntut perusahaan angkat kaki dari Register 42.
Menanggapi hal tersebut, Estate Manager PT PML, Edi Sembiring, berjanji menyelesaikan tuntutan massa dalam 1-2 hari ini.
“Adanya aksi ini akan kami laporkan ke pusat untuk dibahas. Mudah-mudahan hasilnya nanti sesuai yang kita harapkan bersama,” paparnya. (*)
Red