LAMPUNGCORNER.COM PRINGSEWU – Dengan menggandeng ibu-ibu PKK Pekon Bulokarto, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari S.Sos., M.H., melakukan sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Acara sosialisasi yang digelar di Balai Pekon Bulokarto, Rabu (11/5) dihadiri oleh ibu-ibu PKK Bulokarto, Kepala Pekon Bulokarto Nurdin, Anton Subagio Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, dan Nara Sumber dari Bandar Lampung.
Dalam orasinya Ririn mengatakan, bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan, dalam ragam kasus yang melibatkan kaum perempuan dan anak sebagai korban berkembang secara signifikan dan mendesak untuk segera dituntaskan.
Menurutnya, sosialisasi Perda Nomor 02 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu ini menjadi momen penting dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan dan anak itu sendiri.
“Hasil dari sosialisasi ini diharapkan dapat dibagikan kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi atau menghindarkan segala bentuk gangguan atau ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,” katanya.
Dijelaskan Ririn, untuk menghindari dan mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, mari kita berusaha untuk menjadi orang tua yang mampu memperlakukan anak selayaknya manusia yang memiliki harkat dan derajat, dimana anak-anak kita dilindungi oleh undang-undang.
“Anak adalah aset kita bersama dan juga penerus bangsa ini, sehingga mari jaga anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan dan kekerasan yang mengintai mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ririn mengharapkan agar peserta sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan kepeduliannya, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan khususnya anak-anak.
“Kepedulian inilah yang sangat kita butuhkan bersama untuk pencegahan segala bentuk kekerasan, baik didalam rumah tangga maupun ruang lingkup publik, seperti sekolah dan lingkungan tempat tinggal. Adapun bentuk-bentuk kekerasan bukan hanya kekerasan fisik saja, melainkan kekerasan seksual dan penelantaran, serta adanya kekerasan verbal dan psikis,” pungkasnya. (Wahyu )

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu















