RUU Pemekaran Tiga Kabupaten di Lampung Disetujui Presiden, Ini Tanggapan Pj Gubernur

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Lampung/Ilustrasi Google

Provinsi Lampung/Ilustrasi Google

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Presiden RI, Joko Widodo telah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota untuk dibahas di rapat DPR RI.

Pembahasan pemekaran daerah ini kembali muncul usai sebelumnya di moratorium.

Di Lampung pemekaran daerah direncanakan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Daerah pemekaran tersebut diantaranya Kabupaten Natar Agung rencananya akan berpisah dari Lampung Selatan.

Kemudian di Lampung Utara ada Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.

Sementara pembahasan RUU pemekaran daerah dilakukan ini sebelumnya berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi terhadap 26 RUU oleh Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga :  Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah

Atas surat tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21 pada 3 Juni 2024.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan bahwa pemekaran ini belum langsung disetujui. Melainkan akan dilakukan kajian lebih lanjut.

“Memang Pak Mendagri beberapa waktu lalu meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian lebih mendalam karena saat ini masih moratorium atau masih ditunda,” ungkap Samsudin.

Baca Juga :  Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Meskipun demikian, Samsudin meminta masyarakat untuk menunggu terlebih dahulu terkait perkembangan moratorium pemekaran daerah ini karena baru akan dibahas di DPR RI.

“Saya yakin disetujui atau tidak itukan terkait peraturan akan dibahas bersama DPR RI kita tunggu saja,” jelas Samsudin.

Meskipun demikian, jika pemekaran daerah baik untuk Lampung. Samsudin berharap pemekaran daerah bisa disetujui.

“Kita percayakan saja bagaimana hasil di pusat, jadi belum ada persetujuan atau tidak, karena masih melakukan kajian moratoriumnya,” katanya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Jelang Iduladha, Pemkab Lampura Sudah Data 10 Sapi Kurban dan Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Senin, 25 Mei 2026 - 19:58 WIB

Jelang Iduladha, Pemkab Lampura Sudah Data 10 Sapi Kurban dan Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Berita Terbaru