RUU Pemekaran Tiga Kabupaten di Lampung Disetujui Presiden, Ini Tanggapan Pj Gubernur

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Lampung/Ilustrasi Google

Provinsi Lampung/Ilustrasi Google

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Presiden RI, Joko Widodo telah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota untuk dibahas di rapat DPR RI.

Pembahasan pemekaran daerah ini kembali muncul usai sebelumnya di moratorium.

Di Lampung pemekaran daerah direncanakan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Daerah pemekaran tersebut diantaranya Kabupaten Natar Agung rencananya akan berpisah dari Lampung Selatan.

Kemudian di Lampung Utara ada Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.

Sementara pembahasan RUU pemekaran daerah dilakukan ini sebelumnya berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi terhadap 26 RUU oleh Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga :  Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Atas surat tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21 pada 3 Juni 2024.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan bahwa pemekaran ini belum langsung disetujui. Melainkan akan dilakukan kajian lebih lanjut.

“Memang Pak Mendagri beberapa waktu lalu meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian lebih mendalam karena saat ini masih moratorium atau masih ditunda,” ungkap Samsudin.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Percepat Pembebasan Lahan Sport Center, Kejar Target PON 2032

Meskipun demikian, Samsudin meminta masyarakat untuk menunggu terlebih dahulu terkait perkembangan moratorium pemekaran daerah ini karena baru akan dibahas di DPR RI.

“Saya yakin disetujui atau tidak itukan terkait peraturan akan dibahas bersama DPR RI kita tunggu saja,” jelas Samsudin.

Meskipun demikian, jika pemekaran daerah baik untuk Lampung. Samsudin berharap pemekaran daerah bisa disetujui.

“Kita percayakan saja bagaimana hasil di pusat, jadi belum ada persetujuan atau tidak, karena masih melakukan kajian moratoriumnya,” katanya. (*)

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:30 WIB

Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB