RUU Pemekaran Tiga Kabupaten di Lampung Disetujui Presiden, Ini Tanggapan Pj Gubernur

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Lampung/Ilustrasi Google

Provinsi Lampung/Ilustrasi Google

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Presiden RI, Joko Widodo telah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota untuk dibahas di rapat DPR RI.

Pembahasan pemekaran daerah ini kembali muncul usai sebelumnya di moratorium.

Di Lampung pemekaran daerah direncanakan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Daerah pemekaran tersebut diantaranya Kabupaten Natar Agung rencananya akan berpisah dari Lampung Selatan.

Kemudian di Lampung Utara ada Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.

Sementara pembahasan RUU pemekaran daerah dilakukan ini sebelumnya berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi terhadap 26 RUU oleh Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Binaan BRI Berkembang Pesat Pakai Ecoprint, Namanya Kahut Siger Bori

Atas surat tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21 pada 3 Juni 2024.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan bahwa pemekaran ini belum langsung disetujui. Melainkan akan dilakukan kajian lebih lanjut.

“Memang Pak Mendagri beberapa waktu lalu meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian lebih mendalam karena saat ini masih moratorium atau masih ditunda,” ungkap Samsudin.

Baca Juga :  Data Posko Desk Pilkada Pemprov Lampung, Mirza-Jihan Unggul 82,06 Persen

Meskipun demikian, Samsudin meminta masyarakat untuk menunggu terlebih dahulu terkait perkembangan moratorium pemekaran daerah ini karena baru akan dibahas di DPR RI.

“Saya yakin disetujui atau tidak itukan terkait peraturan akan dibahas bersama DPR RI kita tunggu saja,” jelas Samsudin.

Meskipun demikian, jika pemekaran daerah baik untuk Lampung. Samsudin berharap pemekaran daerah bisa disetujui.

“Kita percayakan saja bagaimana hasil di pusat, jadi belum ada persetujuan atau tidak, karena masih melakukan kajian moratoriumnya,” katanya. (*)

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas
Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Jelang Tutup Tahun 2024, Pj Gubernur Paparkan Capaian Kinerja
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:06 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Perkuat Sinergi dengan PWI Demi Informasi Publik yang Berkualitas

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:59 WIB

Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru

Berita Terbaru

PESAWARAN

Studi Tiru ILP, Dinkes dan DPRD Pesawaran Kunker ke Kendal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 01:17 WIB