LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Presiden RI, Joko Widodo telah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota untuk dibahas di rapat DPR RI.
Pembahasan pemekaran daerah ini kembali muncul usai sebelumnya di moratorium.
Di Lampung pemekaran daerah direncanakan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara.
Daerah pemekaran tersebut diantaranya Kabupaten Natar Agung rencananya akan berpisah dari Lampung Selatan.
Kemudian di Lampung Utara ada Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.
Sementara pembahasan RUU pemekaran daerah dilakukan ini sebelumnya berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi terhadap 26 RUU oleh Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Atas surat tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21 pada 3 Juni 2024.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan bahwa pemekaran ini belum langsung disetujui. Melainkan akan dilakukan kajian lebih lanjut.
“Memang Pak Mendagri beberapa waktu lalu meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian lebih mendalam karena saat ini masih moratorium atau masih ditunda,” ungkap Samsudin.
Meskipun demikian, Samsudin meminta masyarakat untuk menunggu terlebih dahulu terkait perkembangan moratorium pemekaran daerah ini karena baru akan dibahas di DPR RI.
“Saya yakin disetujui atau tidak itukan terkait peraturan akan dibahas bersama DPR RI kita tunggu saja,” jelas Samsudin.
Meskipun demikian, jika pemekaran daerah baik untuk Lampung. Samsudin berharap pemekaran daerah bisa disetujui.
“Kita percayakan saja bagaimana hasil di pusat, jadi belum ada persetujuan atau tidak, karena masih melakukan kajian moratoriumnya,” katanya. (*)