Home / MESUJI / PEMERINTAHAN

Kamis, 17 Juni 2021 - 09:27 WIB

Saply TH: Pemerintah Wajib Melindungi Pekerja Migran Indonesia

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, MesujiBupati Mesuji Saply TH melaksanakan sosialiasi prosedur penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kegiatan yang digelar di Desa Adimulyo, Kecamatan Panca Jaya itu dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Lampung dan jajaran, Sekretaris Daerah Mesuji, dan lain-lain, Rabu (16/6/2021).

Saply mengatakan, masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) erat kaitannya dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik wanita atau pria yang bekerja di luar negeri.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka di luar negeri.

“Perlindungan PMI yang dimaksud diberikan sebelum berangkat, saat bekerja, dan setelah pulang ke Indonesia,” ungkap Saply.

Pemerintah juga, lanjutnya, wajib menjamin pemenuhan hak PMI dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

“Kesadaran perangkat desa dan masyarakat juga terhadap prosedur penempatan PMI yang legal akan sangat membantu. PMI di Mesuji sendiri pada tahun 2018 sebanyak 333 orang, lalu 2019 ada 478 orang, dan di 2020 sebanyak 140 orang,” pungkas Saply. (*)

Red

Share :

354 views

Baca Juga

MESUJI

Siswa SLB Mesuji Sabet Medali Emas di KOSN Tingkat Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG

Disdukcapil Jamin Urus Berkas 15 Menit Beres, Asal Internet Lancar

BANDAR LAMPUNG

Wisata UMKM Dibuka, 400 Pedagang Padati Jl Gatot Subroto

MESUJI

Radio Suara Mesuji Kini Live Streaming, Unduh Aplikasinya!

BANDAR LAMPUNG

DPRD Lampung Bahas Perubahan KUA-PPAS 2023 dan KUA-PPAS 2024

Lampungcorner.com

Instruksi Wali Kota, Mal Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

MESUJI

Rapat Perdana Kepengurusan Baru PWI Mesuji: Teguran dan Sanksi Bagi Anggota yang Malas

MESUJI

Ribuan Jemaah Muslimat NU Dukung Elfianah Maju di Pilkada Bupati Mesuji