LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Bupati Mesuji Saply TH melaksanakan sosialiasi prosedur penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kegiatan yang digelar di Desa Adimulyo, Kecamatan Panca Jaya itu dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Lampung dan jajaran, Sekretaris Daerah Mesuji, dan lain-lain, Rabu (16/6/2021).
Saply mengatakan, masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) erat kaitannya dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik wanita atau pria yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka di luar negeri.
“Perlindungan PMI yang dimaksud diberikan sebelum berangkat, saat bekerja, dan setelah pulang ke Indonesia,” ungkap Saply.
Pemerintah juga, lanjutnya, wajib menjamin pemenuhan hak PMI dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
“Kesadaran perangkat desa dan masyarakat juga terhadap prosedur penempatan PMI yang legal akan sangat membantu. PMI di Mesuji sendiri pada tahun 2018 sebanyak 333 orang, lalu 2019 ada 478 orang, dan di 2020 sebanyak 140 orang,” pungkas Saply. (*)
Red