LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara — Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Pemkab Lampung Utara (Pemkab Lampura) terus melakukan penyisiran kepada masyarakat, yang akan menggelar resepsi pernikahan dalam waktu dekat dan di tempat-tempat yang mengundang kerumunan, seperti tempat karaoke dan kafe, sejak Kamis (8/7/2021) malam.
Menurut Nozi Efialis selaku Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, pihaknya bersama tim satgasus terus memberi pengertian kepada masyarakat untuk menunda resepsi pernikahan sesuai aturan. Sebab menurutnya saat ini Lampura masih berada di zona merah.
Jika sudah diberi pengertian masih saja melanggar, terus Nozi, maka akan dibubarkan paksa.
“Kami langsung mendatangi rumah masyarakat yang akan mengadakan acara, dan tidak ada kebijaksanaan,” ungkapnya pada Jumat (9/7/2021).
Selain itu, tim juga mendatangi tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan, seperti kafe dan tempat karaoke. Tim melakukan sosialisasi batas waktu buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kafe dan tempat karaoke kami beri imbauan agar tidak melebihi batas waktu yang telah kita berikan,” tegasnya. (*)
Red