Satreskrim Polres Pringsewu Tambah Tersangka Baru Pembuangan Bayi di Gadingrejo

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres pringsewu tetapkan tersangka baru kasus pembuangan bayi, Kamis (13/10/2022) foto : Humas Polres Pringsewu

Polres pringsewu tetapkan tersangka baru kasus pembuangan bayi, Kamis (13/10/2022) foto : Humas Polres Pringsewu

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Satreskrim Polres Pringsewu, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu beberapa hari lalu. 

Tersangka baru tersebut yakni Renika Pulungan (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan  Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Tersangka merupakan rekan kerja tersangka Revina (21) saat masih sama disalah satu Koperasi di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.

“Benar, dalam kasus pembuangan bayi itu penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang terlibat terlibat dalam proses Aborsi yang dilakukan tersangka Revina,” terang Feabo saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka Renika antara lain menyarankan tersangka Revina untuk melakukan aborsi. Bahkan Renikanmenyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.

“Tersangka Renika Pulungan ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1,35 juta menjadi Rp 1,7 juta,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Renika Pulungan langsung dilakukan penahanan di sel Mapolres Pringsewu. Tersangka dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 Jo ​​pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

Info Parlemen

Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:58 WIB