LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu jaringan Pekanbaru.
Kedua tersangka adalah SH (laki-laki) dan FS (perempuan) yang merupakan warga Bandar Lampung. SH maupun FS memiliki peran masing-masing. SH berperan sebagai pengedar. Sedangkan, FS membantu dalam pengedaran hingga transfer di antara FS dan DPO inisial ZS yang merupakan pemasok sabu ke SH.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi menjelaskan, penangkapan tersangka SH dilakukan pada Selasa (28/12/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
“Untuk pertama kita dapat informasi dari masyarakat. Setelah itu, Kasubdit 1 dan tim mereka melakukan penangkapan terhadap SH yang pada saat itu berada di Way Halim,” terang Winardi, Jumat (21/1/2022).
Kemudian, lanjutnya, dari tangan SH yang diamankan 1,97 kg sabu. Setelah pengembangan, didapatlah informasi barang bukti lainnya di rumah orang tua tersangka di Lampung Tengah.
“Kita lakukan penggeledahan di sana dan didapatlah penambahan 5,25 Kg sabu. Jadi total 7,2 kg sabu. Dari 2 TKP tersebut,” ungkap Winardi.
Tak sampai itu, Winardi mengatakan pihaknya melakukan pengembangan detail pelaku, hingga didapati 1 orang tersangka FS.
“Dimana yang bersangkutan (FS) berperan membantu melakukan upaya peredaran narkotika. Tersangka FS membantu membukakan rekening penampungan dan juga melakukan transfer juga menerima transfer bandar sabu di atasnya inisial ZS,” katanya.
“ZS adalah bandar dari tersangka pertama. ZS kini masih DPO,” sambungnya.
Dari perbuatan tersangka FS, dikatakan Winardi FS mendapatkan Rp 10 juta dari hasil mengedarkan sabu per kg. Sedangkan, pencapaian penjualan sabu sampai sebelum tertangkap mencapai Rp 100 juta dalam melakukan 4 kali penyelundupan.
Atas perbuatannya, SH disangkakan pasal 114 ayat 2 dan 112 UU 35 tahun 2009 dengan maksimal ancaman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan, FS disangkakan pasal 137 UU 35 tahun 2009 dengan maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“UU yang menjerat FS tentang menempatkan menitipkan menukarkan menerima pembayaran terhadap hasil tindakan pidana narkotika juga terkait transfer dan sebagainya,” pungkasnya. (*)
Red















