Sembunyikan 7,2 Kg Sabu di Rumah Orang Tua, Warga Bandarlampung Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit Penmas AKBP Rahmat Hidayat bersama Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh

Kasubdit Penmas AKBP Rahmat Hidayat bersama Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh

LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu jaringan Pekanbaru.

Kedua tersangka adalah SH (laki-laki) dan FS (perempuan) yang merupakan warga Bandar Lampung. SH maupun FS memiliki peran masing-masing. SH berperan sebagai pengedar. Sedangkan, FS membantu dalam pengedaran hingga transfer di antara FS dan DPO inisial ZS yang merupakan pemasok sabu ke SH.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi menjelaskan, penangkapan tersangka SH dilakukan pada Selasa (28/12/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

“Untuk pertama kita dapat informasi dari masyarakat. Setelah itu, Kasubdit 1 dan tim mereka melakukan penangkapan terhadap SH yang pada saat itu berada di Way Halim,” terang Winardi, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Kemudian, lanjutnya, dari tangan SH yang diamankan 1,97 kg sabu. Setelah pengembangan, didapatlah informasi barang bukti lainnya di rumah orang tua tersangka di Lampung Tengah.

“Kita lakukan penggeledahan di sana dan didapatlah penambahan 5,25 Kg sabu. Jadi total 7,2 kg sabu. Dari 2 TKP tersebut,” ungkap Winardi.

Tak sampai itu, Winardi mengatakan pihaknya melakukan pengembangan detail pelaku, hingga didapati 1 orang tersangka FS.

“Dimana yang bersangkutan (FS) berperan membantu melakukan upaya peredaran narkotika. Tersangka FS membantu membukakan rekening penampungan dan juga melakukan transfer juga menerima transfer bandar sabu di atasnya inisial ZS,” katanya.

“ZS adalah bandar dari tersangka pertama. ZS kini masih DPO,” sambungnya.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Dari perbuatan tersangka FS, dikatakan Winardi FS mendapatkan Rp 10 juta dari hasil mengedarkan sabu per kg. Sedangkan, pencapaian penjualan sabu sampai sebelum tertangkap mencapai Rp 100 juta dalam melakukan 4 kali penyelundupan.

Atas perbuatannya, SH disangkakan pasal 114 ayat 2 dan 112 UU 35 tahun 2009 dengan maksimal ancaman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan, FS disangkakan pasal 137 UU 35 tahun 2009 dengan maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“UU yang menjerat FS tentang menempatkan menitipkan menukarkan menerima pembayaran terhadap hasil tindakan pidana narkotika juga terkait transfer dan sebagainya,” pungkasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB