Sempat Loncat dari Lantai Tiga Ruko, Spesialis Pembobol Swalayan Pringsewu Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pembobol swalayan ditangkap polisi. Foto: Yuda

Spesialis pembobol swalayan ditangkap polisi. Foto: Yuda

LAMPUNGVCORNER.COM, Pringsewu — Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pembobol swalayan, Royani (31), Kamis (11/11/2022). 

Buruh asal Pandeglang, Banten ini menjarah swalayan di Jaan KH Gholib Pringsewu pada Kamis (11/11/21) sekira pukul 04.00 WIB.

Wakapolres Pringsewu Kompol leksan Ariyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora menyampaikan, tersangka sudah empat kali beraksi. 

Semuanya swalayan di wilayah Pringsewu dalam rentang waktu Maret hingga November 2021.

Rinciannya, dua kali di swalayan Indomaret di Jalan KH Gholib Podorejo Pringsewu, satu kali di swalayan Alfamart Jalan KH Gholib Pringsewu, dan satu kali di swalayan Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Pajaresuk, Pringsewu.

Dari empat kali aksinya, dia berhasil menggasak barang yang utama jenis rokok senilai Rp105,5 juta.

Sementara itu Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, pelaku masuk swalayan dengan terlebih dahulu membobol pintu ruko dengan linggis.

Kemudian ia memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan dan selanjutnya menjarah barang-barang jenis rokok berbagai merek di gudang.

Alat yang digunakan pelaku antara lain linggis, gergaji besi, gunting, dan tali tambang. 

“Barang hasil kejahatan rencananya akan dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” ungkapnya. 

Sebelum ditangkap, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 ruko setinggi lebih 13 meter. Namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.

“Akibat jatuh dari lantai 3 pelaku tersebut mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Pringsewu,” paparnya. 

Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen Swalayan yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan, ratusan bungkus rokok berbagai merek, linggis, gunting, tali tambang, dan jumlah kardus yang digunakan untuk membawa barang kejahatan.

“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB