LAMPUNGVCORNER.COM, Pringsewu — Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pembobol swalayan, Royani (31), Kamis (11/11/2022).
Buruh asal Pandeglang, Banten ini menjarah swalayan di Jaan KH Gholib Pringsewu pada Kamis (11/11/21) sekira pukul 04.00 WIB.
Wakapolres Pringsewu Kompol leksan Ariyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora menyampaikan, tersangka sudah empat kali beraksi.
Semuanya swalayan di wilayah Pringsewu dalam rentang waktu Maret hingga November 2021.
Rinciannya, dua kali di swalayan Indomaret di Jalan KH Gholib Podorejo Pringsewu, satu kali di swalayan Alfamart Jalan KH Gholib Pringsewu, dan satu kali di swalayan Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Pajaresuk, Pringsewu.
Dari empat kali aksinya, dia berhasil menggasak barang yang utama jenis rokok senilai Rp105,5 juta.
Sementara itu Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, pelaku masuk swalayan dengan terlebih dahulu membobol pintu ruko dengan linggis.
Kemudian ia memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan dan selanjutnya menjarah barang-barang jenis rokok berbagai merek di gudang.
Alat yang digunakan pelaku antara lain linggis, gergaji besi, gunting, dan tali tambang.
“Barang hasil kejahatan rencananya akan dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” ungkapnya.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 ruko setinggi lebih 13 meter. Namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.
“Akibat jatuh dari lantai 3 pelaku tersebut mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Pringsewu,” paparnya.
Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen Swalayan yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan, ratusan bungkus rokok berbagai merek, linggis, gunting, tali tambang, dan jumlah kardus yang digunakan untuk membawa barang kejahatan.
“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Red









