Sempat Tabrak Polisi dan Lepas Peluru, Begal yang Tewas Ditembak Dikenal ‘Licin’

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menjelaskan kronologis begal yang tewas ditembak. Foto: Pandu

Polisi menjelaskan kronologis begal yang tewas ditembak. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — YE alias Yusuf Efendi (37), warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas ditembak polisi, dikenal sebagai begal yang sulit ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan penangkapan berawal dari patroli rutin.

Patroli dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Rabu (2/8/2023), pukul 03.00 WIB petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Salah satunya dikenali sebagai Yusuf yang merupakan residivis kasus begal dan target buronan di empat kabupaten.

Baca Juga :  Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Lokasi persisinya di pertigaan Simpang Pugung, Sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim).

Ketika petugas berusaha menghentikan mereka, Yusuf mencoba menabrak polisi sebelum akhirnya melarikan diri.

Petugas kemudian mengejar. Namun, Yusuf melepas tembakan ke arah petugas.

Polisi karenanya balas menembak hingga mengenai dada Yusuf. Lelaki ini roboh dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” jelas Umi bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Hamid Andri Soemantri dan Kasubdit Jatanras, Kompol Ali Muhaidori.

Keluarga Yusuf menolak jenazah lelaki itu diautopsi dan memilih untuk langsung dimakamkan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Catatan menyebutkan, sejak tahun 2019 Yusuf masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamtim.

Pada tahun 2021, Yusuf ditangkap di rumahnya, tetapi berhasil melarikan diri.

Beberapa bulan kemudian, Yusuf menyerahkan diri dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Namun, setelah bebas dari hukuman, Yusuf kembali terlibat dalam beberapa pembegalan di 10 lokasi di wilayah Lampung Tengah, Selatan, dan Timur. (*)

Red

Berita Terkait

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru