Setahun Buron, Dua Warga Mesuji Ditangkap Terkait Kasus Curat-Curanmor di 7 TKP

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tekab 308 Polres Mesuji menangkap tersangka kasus curat. Foto: Istimewa

Tim Tekab 308 Polres Mesuji menangkap tersangka kasus curat. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungraya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi setahun lalu di Desa Muaratenang, Kecamatan Tanjungraya. Tepatnya terjadi pada 20 September 2020 pukul 05.15 WIB.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas menangkap Edi alias Glenggeng (43) warga Adi Luhur, Kecamatan Pancajaya dan Surati alias Sri Pirang (42) warga Muaratenang Timur, Kecamatan Tanjungraya. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, pada Selasa (24/8/2021).

Edi diciduk saat hendak masuk pintu tol Palembang pada Selasa pukul 03.00 WIB, sedangkan Surati keesokan harinya yakni Rabu (25/8/2021) pukul 22.00 WIB. Surat diciduk di Jambi.

Kapolsek Tanjungraya Iptu Suldi mengatakan kedua tersangka ditangkap terkait kasus curat yang terjadi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mesuji dan Tulangbawang.

Baca Juga :  Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

“Korban yang terakhir adalah Zainudin Hasan bin Siam warga Muaratenang, Kecamatan Tanjungraya,” katanya, Jumat (27/8/2021).

Saat itu, korban yang hendak melaksanakan salat subuh melihat dua unit sepeda motor miliknya yakni Honda Beat warna merah hitam BE 7824 LR dan Honda Tiger warna hitam BE 8872 LI sudah hilang.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak tujuh kali di TKP yang berbeda. Satu TKP terjadi di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

“Saat ditangkap anggota menemukan kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Suldi.

Selain itu juga diamankan satu handphone merk Nokia android, satu bungkus serbuk ragi, satu motor Honda FIT S tanpa bodi warna hitam B 6651 BPD, satu motor Honda Tiger warna hitam BE 3662 LY.

Baca Juga :  Jelang Kelulusan, Polisi Tegas Larang Konvoi dan Aksi Berlebihan

“Semua BB dibawa ke Mapolsek Tanjungraya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tuturnya.

Sebagai informasi, tersangka Edi alias Glenggeng melakukan pencurian di Simpangpematang sebanyak dua kali. Ia berhasil menggondol satu sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau di Desa Adi Luhur dan Honda Beat warna putih lis hijau.

Kemudian beraksi di Penawartama dengan mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam di Desa Wiratama dan lima TKP di Tanjungraya terkait kasus curanmor dan satu kali membobol warung.

“Pelaku merupakan residivis pencurian sapi dan pencurian motor yang terkenal licin setiap akan dilakukan penangkapan,” pungkas Kapolsek. (*)

Red

Berita Terkait

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Berita Terbaru