Simpul Gelar Aksi di Kejati, Desak APH Tangkap Pemilik SPBU Tulang Bawang

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung –  Sebanyak 200 mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (KORLAP), Rafly Nugraha Chandra Perdana ini, menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.345.88, Tulang Bawang.

Berdasarkan Pantauan media di lokasi, Massa aksi mulai berkumpul pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari.

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penanganan kasus yang dinilai hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor intelektual di belakangnya diduga masih bebas.

Terdapat dugaan Praktek Ilegal terorganisir, Kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba pada 28 Agustus 2025 lalu.

Ketiganya diduga mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jerigen dan memanfaatkan barcode dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan melibatkan oknum karyawan SPBU.

Uang hasil penjualan ilegal tersebut, menurut SIMPUL, disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang kemudian menyerahkannya kepada pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua minggu sekali. Praktek ini diduga telah berlangsung lama dan terstruktur.

Baca Juga :  PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia

“Kami menduga kuat praktik ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir. Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pemilik SPBU sebagai penerima setoran justru belum disentuh hukum,” tegas Rafly dalam orasinya (30/10/2025).

SIMPUL juga mengungkap bahwa SPBU terlibat diduga menjual solar dan pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp7.500 hingga Rp8.000 per liter.

Tindakan ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024.

Aksi ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa dengan penanganan kasus ini? Apakah ada pihak yang dilindungi? SIMPUL mencurigai adanya praktik mafia energi yang melibatkan oknum berwenang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, SIMPUL menyampaikan lima tuntutan konkret kepada Polda Lampung dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas:

Baca Juga :  Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

1. Pemberian Atensi Penuh: Meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius pada kasus ini.

2. Penetapan Tersangka Pemilik SPBU: Mendesak Polda Lampung untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan seluruh pelaku, termasuk pemilik SPBU Yulianto Atjik Sutrisno, sebagai tersangka.

3. Penghentian Sementara Distribusi: Meminta BPH Migas menghentikan sementara pendistribusian BBM bersubsidi ke SPBU 24.345.88 hingga proses hukum selesai.

4. Audit dan Pengawasan Menyeluruh: Mendesak Pertamina untuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Tulang Bawang guna mencegah penyimpangan subsidi.

5. Transparansi Proses Hukum: Menuntut transparansi dari aparat penegak hukum agar publik dapat memantau perkembangan kasus secara terbuka dan akuntabel.

Aksi damai ini menjadi penanda bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, terus mengawasi dan menuntut keadilan serta pemberantasan praktik koruptif di sektor energi.

Semua mata kini tertuju pada langkah konkret Polda Lampung dan BPH Migas dalam menanggapi tuntutan ini.

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Berita Terbaru