Simpul Minta Kapolda Baru Tindak Tegas SPBU Ilegal di Lampung

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menyatakan keraguannya bahwa Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol Helfy Assegaf, berani menindak pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga menjadi aktor utama penyalahgunaan BBM bersubsidi di provinsi tersebut.

SIMPUL menilai penindakan kepolisian sejauh ini hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara pemilik dan pengelola SPBU yang disebut sebagai pengendali praktik ilegal itu belum tersentuh hukum.

“Kasus-kasus yang terbongkar di sejumlah SPBU itu hanya menyasar pelaku lapangan. Pemilik dan pengelola yang diduga terlibat belum dipanggil, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini?” kata Koordinator SIMPUL, Rosim Nyerupa pada Rabu,(19/11/2025).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah di SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Tulang Bawang.

Pada 28 Agustus 2025, tiga karyawan Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba ditangkap karena mengangkut dan menjual BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jeriken dan barcode resmi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Polisi juga menemukan indikasi keterlibatan oknum internal SPBU.

Menurut hasil penelusuran SIMPUL, uang hasil penjualan ilegal itu disetorkan ke Indri, bendahara SPBU, untuk diteruskan kepada pemilik, Yulianto Atjik Sutrisno, setiap dua pekan.

Pola ini, kata Rosim, berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak.

SIMPUL juga menemukan bukti nota transaksi berisi penjualan Bio Solar dengan harga Rp7.500–Rp8.000 per liter dan Pertalite Rp10.400 per liter, melampaui harga eceran tertinggi dan memperkuat dugaan penyimpangan.

“Pemiliknya jelas disebut-sebut, tapi sampai sekarang statusnya aman. Dipanggil saja belum,” ujar Rosim.

SIMPUL mendesak Polda Lampung menuntaskan penyidikan dan tidak berhenti pada “pemain kecil”.

Dalam aksinya pada 30 Oktober 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, organisasi itu mengingatkan bahwa polisi memiliki dasar hukum kuat menindak seluruh jaringan, mulai dari UU Migas, Pasal 55 UU Cipta Kerja, hingga Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga :  Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

“Pemberantasan mafia energi tidak boleh hanya menyentuh hilir. Jaringan distribusi, aliran dana, dan aktor pengendali harus diungkap,” kata Rosim.

SIMPUL meminta Kapolda berkoordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, dan Kejati Lampung demi memastikan proses hukum transparan dan bebas intervensi.

Bagi SIMPUL, keberanian Kapolda Lampung mengusut tuntas penyalahgunaan BBM bersubsidi akan menjadi indikator komitmen Polri menjaga hak rakyat atas subsidi energi.

“Publik menunggu langkah tegas Kapolda baru. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang dikorbankan, sementara pengendali utamanya aman. Tangkap pemilik SPBU nakal itu,” ujar Rosim.

SIMPUL berharap Kapolda Helfy Assegaf segera mengambil langkah konkret untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi di Lampung. (*)

Berita Terkait

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Berita Terbaru