Sindikat Narkoba Dibongkar, 2 Bandar dan 4 Pemakai Ditangkap Terpisah

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,Pringsewu – Satuan Narkoba Polres Pringsewu meringkus enam tersangka sindikat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang ditangkap di lokasi terpisah.

Dua tersangka bandar narkoba bernama Edi Susanto alias pendok (33) warga Desa Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo dan Ardi Pratama alias Pehong (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap dirumahnya masing-masing.

Kemudian tiga tersangka pemakai ditangkap saat sedang pesta narkorba di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Selatan. Mereka adalah Rahmad Bagus Saputra (24), Tini Suganda (22), dan Ardi Aryand (25). Sementara tersangka Dedi Ariyanto (27) ditangkap dirumahnya.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Kasat Narkoba Polres Pringsewu IPTU Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah karena di wilayah para tersangka kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba.

“Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 paket sabu seberat lebih kurang 9 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel,” ungkapnya.

Penangkapan para tersangka itu diawali dengan penggerebekan pesta sabu yang dilakukan tiga tersangka tersebut. Dari hasil pengembangan, sabu tersebut ternyata dibeli dari tersangka Edi dan Ardi.

“5 dari 6 tersangka yang ditangkap itu ternyata merupakan residivis dari kasus serupa. Bahkan salah satu diantaranya sudah dua kali menjalani hukuman dan baru keluar penjara Agustus 2020 lalu,” tambah Khairul Yassin lagi.

Baca Juga :  Bareskrim Buka Peluang Usut Perusahaan Besar dalam Kasus Karhutla

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

“Tersangka Edi dan Ardi Pratama dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Sedangkan empat tersangka lain dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul.(*)

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Berita Terbaru