Sindikat Narkoba Dibongkar, 2 Bandar dan 4 Pemakai Ditangkap Terpisah

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,Pringsewu – Satuan Narkoba Polres Pringsewu meringkus enam tersangka sindikat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang ditangkap di lokasi terpisah.

Dua tersangka bandar narkoba bernama Edi Susanto alias pendok (33) warga Desa Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo dan Ardi Pratama alias Pehong (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap dirumahnya masing-masing.

Kemudian tiga tersangka pemakai ditangkap saat sedang pesta narkorba di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Selatan. Mereka adalah Rahmad Bagus Saputra (24), Tini Suganda (22), dan Ardi Aryand (25). Sementara tersangka Dedi Ariyanto (27) ditangkap dirumahnya.

Baca Juga :  Proyek Drainase Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Sudah Hancur, Kontraktor Diduga Curangi Volume Material

Kasat Narkoba Polres Pringsewu IPTU Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah karena di wilayah para tersangka kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba.

“Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 paket sabu seberat lebih kurang 9 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel,” ungkapnya.

Penangkapan para tersangka itu diawali dengan penggerebekan pesta sabu yang dilakukan tiga tersangka tersebut. Dari hasil pengembangan, sabu tersebut ternyata dibeli dari tersangka Edi dan Ardi.

“5 dari 6 tersangka yang ditangkap itu ternyata merupakan residivis dari kasus serupa. Bahkan salah satu diantaranya sudah dua kali menjalani hukuman dan baru keluar penjara Agustus 2020 lalu,” tambah Khairul Yassin lagi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Lampung Limpahkan Perkara Dendi Ramadhona

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

“Tersangka Edi dan Ardi Pratama dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Sedangkan empat tersangka lain dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul.(*)

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput
Kejati Lampung Kembali Periksa Kalbadi, Ayah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah
Manfaatkan Kepolosan Bocah 6 Tahun, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi
Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara
Hadapi Musim Hujan, Polresta Bandar Lampung Sampaikan Himbauan Tertib Lalu Lintas
Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Kapolda Lampung Turun Langsung
Tim Inavis Turun ke TKP, Satreskrim Polres Pesawaran Dalami Kasus Penganiayaan Anak
Pasca Diperiksa BK, Anggota DPRD Heti Friskatati ‘Dicopot’ dari Jabatan Ketua KPPG Golkar Bandar Lampung
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:29 WIB

Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:05 WIB

Manfaatkan Kepolosan Bocah 6 Tahun, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 13:47 WIB

Hadapi Musim Hujan, Polresta Bandar Lampung Sampaikan Himbauan Tertib Lalu Lintas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:54 WIB

Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Kapolda Lampung Turun Langsung

Berita Terbaru

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

LAMPUNG UTARA

Tanam Sawit di DAS, PT KAP Diadukan Tokoh Adat Sungkai Utara ke DPRD

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput

Kamis, 22 Jan 2026 - 15:29 WIB