LAMPUNGCORNER.COM,Pringsewu – Satuan Narkoba Polres Pringsewu meringkus enam tersangka sindikat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang ditangkap di lokasi terpisah.
Dua tersangka bandar narkoba bernama Edi Susanto alias pendok (33) warga Desa Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo dan Ardi Pratama alias Pehong (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap dirumahnya masing-masing.
Kemudian tiga tersangka pemakai ditangkap saat sedang pesta narkorba di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Selatan. Mereka adalah Rahmad Bagus Saputra (24), Tini Suganda (22), dan Ardi Aryand (25). Sementara tersangka Dedi Ariyanto (27) ditangkap dirumahnya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu IPTU Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah karena di wilayah para tersangka kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba.
“Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 paket sabu seberat lebih kurang 9 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel,” ungkapnya.
Penangkapan para tersangka itu diawali dengan penggerebekan pesta sabu yang dilakukan tiga tersangka tersebut. Dari hasil pengembangan, sabu tersebut ternyata dibeli dari tersangka Edi dan Ardi.
“5 dari 6 tersangka yang ditangkap itu ternyata merupakan residivis dari kasus serupa. Bahkan salah satu diantaranya sudah dua kali menjalani hukuman dan baru keluar penjara Agustus 2020 lalu,” tambah Khairul Yassin lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
“Tersangka Edi dan Ardi Pratama dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan empat tersangka lain dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul.(*)
EDITOR:REDAKSI