Sindikat Narkoba Dibongkar, 2 Bandar dan 4 Pemakai Ditangkap Terpisah

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,Pringsewu – Satuan Narkoba Polres Pringsewu meringkus enam tersangka sindikat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang ditangkap di lokasi terpisah.

Dua tersangka bandar narkoba bernama Edi Susanto alias pendok (33) warga Desa Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo dan Ardi Pratama alias Pehong (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap dirumahnya masing-masing.

Kemudian tiga tersangka pemakai ditangkap saat sedang pesta narkorba di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Selatan. Mereka adalah Rahmad Bagus Saputra (24), Tini Suganda (22), dan Ardi Aryand (25). Sementara tersangka Dedi Ariyanto (27) ditangkap dirumahnya.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster 'BOM21' Pelaku Tawuran

Kasat Narkoba Polres Pringsewu IPTU Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah karena di wilayah para tersangka kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba.

“Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 paket sabu seberat lebih kurang 9 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel,” ungkapnya.

Penangkapan para tersangka itu diawali dengan penggerebekan pesta sabu yang dilakukan tiga tersangka tersebut. Dari hasil pengembangan, sabu tersebut ternyata dibeli dari tersangka Edi dan Ardi.

“5 dari 6 tersangka yang ditangkap itu ternyata merupakan residivis dari kasus serupa. Bahkan salah satu diantaranya sudah dua kali menjalani hukuman dan baru keluar penjara Agustus 2020 lalu,” tambah Khairul Yassin lagi.

Baca Juga :  Rumah Warga di Lambar Ludes Terbakar, Armada Damkar Rusak Picu Kekecewaan Warga

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

“Tersangka Edi dan Ardi Pratama dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Sedangkan empat tersangka lain dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul.(*)

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster ‘BOM21’ Pelaku Tawuran
Rotasi di Polres Pringsewu, 6 Jabatan Strategis Berganti
Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Senkom Dukung Polres Pringsewu Ciptakan Suasana Aman dan Damai di Bumi Jejama Secancanan
Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan Kasus BPHTB Bapenda Pringsewu
Pringsewu Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif Pada IGA 2024
Bawaslu Pringsewu Tertibkan 14.491 APK dan Temukan 28 Kejadian Khusus Pada Pilkada 2024
Pasca Pemilukada, Cabup Pringsewu Riyanto Silaturahmi ke Kediaman Laras dan Mukhlis Basri
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:15 WIB

Polres Pringsewu Amankan 8 Anggota Gangster ‘BOM21’ Pelaku Tawuran

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:47 WIB

Rotasi di Polres Pringsewu, 6 Jabatan Strategis Berganti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:41 WIB

Senkom Dukung Polres Pringsewu Ciptakan Suasana Aman dan Damai di Bumi Jejama Secancanan

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan Kasus BPHTB Bapenda Pringsewu

Berita Terbaru

Pengamanan Vihara Oleh Polres Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Perayaan Waisak 2569 BE, Polres Tubaba Lakukan Pengamanan Sejumlah Vihara

Senin, 12 Mei 2025 - 19:45 WIB