Siswi SMP Dirudapaksa Kekasih Bersama Dua Teman, Salah Satunya Masih Berusia 14 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban pemerkosaan pacar dan dua teman kekasihnya.

Polisi kemudian mengamankan ketiga tersangka di rumahnya masing-masing pada Rabu (22/6/2022).

Penangkapan dilakukan setelah orang tua gadis berusia 14 tahun ini melaporkan ke polisi, Jumat (17/6/2022).

Mirisnya, pacar korban juga masih di bawah umur, berinisial YN (14), warga Ambarawa, Pringsewu.

Sementara dua tersangka lain adalah Muhammad Azhari Prasa (19) dan Aris Saputra (23), keduanya warga Sumber Agung, Ambarawa.

Korban berkenalan dengan YN melalui WhatsApp. Mereka kemudian semakin dekat dan berpacaran.

Lalu, pada Kamis (16/6/2022), korban setelah pulang sekolah diajak YN ke rumahnya. Di sanalah ia dirudapaksa.

Setelah itu, korban diantar ke rumah Azhari dan Aris dan kembali dirudapaksa.

Keesokan harinya, korban dibawa ke pinggir Jalan Pekon Anom dan ditinggalkan begitu saja.

“Korban pulang diantar warga,” beber Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Ipda Candra Hirawan, mewakili Kapolsek Kompol Ansori Samsul Bahri, Kamis (23/6/2022).

“Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan dengan barang bukti pakaian korban serta tersangka,” paparnya.

Ia mengimbau orang tua memperhatikan anak perempuannya saat keluar rumah. Termasuk dengan siapa ia berteman.

Untuk tersangka YN akan ditangani dengan sistem peradilan pidana anak.

Sementara, dua tersangka dewasa dibidik Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan.

“Selain itu, denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

Info Parlemen

Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:58 WIB