LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban pemerkosaan pacar dan dua teman kekasihnya.
Polisi kemudian mengamankan ketiga tersangka di rumahnya masing-masing pada Rabu (22/6/2022).
Penangkapan dilakukan setelah orang tua gadis berusia 14 tahun ini melaporkan ke polisi, Jumat (17/6/2022).
Mirisnya, pacar korban juga masih di bawah umur, berinisial YN (14), warga Ambarawa, Pringsewu.
Sementara dua tersangka lain adalah Muhammad Azhari Prasa (19) dan Aris Saputra (23), keduanya warga Sumber Agung, Ambarawa.
Korban berkenalan dengan YN melalui WhatsApp. Mereka kemudian semakin dekat dan berpacaran.
Lalu, pada Kamis (16/6/2022), korban setelah pulang sekolah diajak YN ke rumahnya. Di sanalah ia dirudapaksa.
Setelah itu, korban diantar ke rumah Azhari dan Aris dan kembali dirudapaksa.
Keesokan harinya, korban dibawa ke pinggir Jalan Pekon Anom dan ditinggalkan begitu saja.
“Korban pulang diantar warga,” beber Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Ipda Candra Hirawan, mewakili Kapolsek Kompol Ansori Samsul Bahri, Kamis (23/6/2022).
“Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan dengan barang bukti pakaian korban serta tersangka,” paparnya.
Ia mengimbau orang tua memperhatikan anak perempuannya saat keluar rumah. Termasuk dengan siapa ia berteman.
Untuk tersangka YN akan ditangani dengan sistem peradilan pidana anak.
Sementara, dua tersangka dewasa dibidik Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan.
“Selain itu, denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)
Red















