LAMPUNGCORNER.COM- Tubaba—Sejumlah SK 486 Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diserahkan langsung oleh PJ.Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba).
Penyerahan SK tersebut dipusatkan di Lapangan tribun Pemda Tubaba, sekaligus Apel Bulanan, Senin (17/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib.
“Selamat atas penandatanganan perjanjian kerja terhadap PPPK dari unsur tenaga pendidik Kabupaten Tubaba, yang pada hari ini telah resmi menerima SK” Kata Penjabat Bupati.
Kendati demikian perlu dipahami, PPPK terikat kerjasama dengan Pemerintah hanya untuk waktu 5 tahun. Dan setiap tahunnya akan dilakukan penilaian atau evaluasi.
“Karena itu, bapak ibu Guru yang telah lulus seleksi PPPK baik tahap 1 dan 2 yang telah menerima SK hari ini, harus dapat memberikan yang terbaik dalam bekerja untuk bersama-sama kita membangun Bumi Ragem Sai Mangi Wawai yang kita cintai” Harapnya.
Namun jika bapak ibu Guru dapat bekerja baik, maka insya allah setelah berakhir kontrak 5 tahun, akan terus diperpanjang dengan kontrak baru minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun lagi, begitu seterusnya.
“Saya berharap, para bapak ibu yang telah lulus dan resmi menjadi PPPK hari ini dapat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya” Katanya.
Sementara, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN, Feri Yanto, bahwa untuk masa kontrak 5 tahun PPPK tersebut terhitung sejak tanggal ditetapkan NIP.
“Para Guru Honorer yang telah menjadi PPPK ini akan mulai menerima Gaji dan Tunjangan sesuai aturan berlaku terhitung bulan November 2022. Berkaitan manajemen PPPK, kita mengacu pada PP 49 tahun 2018, yang mana PPPK ini juga merupakan ASN sama seperti PNS, hanya saja kalau PPPK memiliki masa kontrak dan tidak ada tunjangan pensiun” Tutupnya (*)
















