SK PPPK Diterima, PJ : Tolong Jaga Amanah

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM- Tubaba—Sejumlah SK 486 Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  resmi diserahkan langsung oleh PJ.Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Penyerahan SK tersebut dipusatkan di Lapangan tribun Pemda Tubaba, sekaligus Apel Bulanan, Senin (17/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib. 

“Selamat atas penandatanganan perjanjian kerja terhadap PPPK dari unsur tenaga pendidik Kabupaten Tubaba, yang pada hari ini telah resmi menerima SK” Kata Penjabat Bupati.

Kendati demikian perlu dipahami, PPPK terikat kerjasama dengan Pemerintah hanya untuk waktu 5 tahun. Dan setiap tahunnya akan dilakukan penilaian atau evaluasi.

“Karena itu, bapak ibu Guru yang telah lulus seleksi PPPK baik tahap 1 dan 2 yang telah menerima SK hari ini, harus dapat memberikan yang terbaik dalam bekerja untuk bersama-sama kita membangun Bumi Ragem Sai Mangi Wawai yang kita cintai” Harapnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Namun jika bapak ibu Guru dapat bekerja baik, maka insya allah setelah berakhir kontrak 5 tahun, akan terus diperpanjang dengan kontrak baru minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun lagi, begitu seterusnya.

“Saya berharap, para bapak ibu yang telah lulus dan resmi menjadi PPPK hari ini dapat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya” Katanya.

Sementara, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN, Feri Yanto, bahwa untuk masa kontrak 5 tahun PPPK tersebut terhitung sejak tanggal ditetapkan NIP.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

“Para Guru Honorer yang telah menjadi PPPK ini akan mulai menerima Gaji dan Tunjangan sesuai aturan berlaku terhitung bulan November 2022. Berkaitan manajemen PPPK, kita mengacu pada PP 49 tahun 2018, yang mana PPPK ini juga merupakan ASN sama seperti PNS, hanya saja kalau PPPK memiliki masa kontrak dan tidak ada tunjangan pensiun” Tutupnya (*)

 

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru