Soal Sanksi Ardito, Dirreskrimsus Polda Lampung: Kita Tetap Gelar Perkara

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kendati sanksi administrasi Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah dilaksanakan Ardito Wijaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bakal tetap melakukan gelar perkara dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan sendiri. Kendati begitu, pihaknya tetap menghargai keputusan PN Gunung Sugih tersebut.

Baca Juga :  Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

“Tetapi, kita tetap gelar perkara dulu,” ujarnya kepada Rilisid Lampung melalui sambungan telepon, Rabu malam (4/8/2021).

Nantinya, lanjut Arie, dalam gelar perkara itu, pihaknya akan menghadirkan beberapa ahli hukum pidana.

”Peserta gelar perkara akan memberikan masukan dan tidak boleh dari kita sendiri,” katanya.

Namun, Arie mengaku belum mengetahui kapan waktu pasti perkara tersebut akan digelar.

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

“Kita kan baru dapat kabar, katanya putusan tindak pidana ringan dan ada denda juga,” terangnya.

Arie menambahkan, pihaknya akan menentukan kelanjutan kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan beberapa ahli hukum.

”Jadi, hasil gelar perkara nantinya menjadi pertimbangan apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya.(*)

Red

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Wajib Kantongi 53 Dukungan
Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target

Senin, 12 Okt 2026 - 19:35 WIB