LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 21 pengaduan soal THR yang belum dibayar maupun yang masih kurang.
Laporan ini masuk ke posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka mulai dari tanggal 13 hingga 27 April 2023.
Merespons pengaduan tersebut, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menyatakan akan segera menurunkan tim ke perusahaan yang dilaporkan.
“Kami juga menunggu aduan yang mungkin disampaikan secara langsung di link Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya, Senin (27/4/2023).
Agus menyampaikan, 21 aduan tersebut disampaikan perwakilan pekerja yang berasal dari perusahaan berbeda.
“Aduannya ada yang kurang bayar, belum sama sekali, ada juga yang baru diberikan mendekati Lebaran,” ujarnya.
Ia menegaskan jika pengaduan terbukti maka perusahaan yang dilaporkan bisa terkena sanksi.
“Didenda lima persen dari total THR yang harus dibayar,” tegasnya.
Hal ini berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun begitu, pihaknya akan terlebih dulu berupaya memediasi agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Soal posko THR, Agus menegaskan tetap melayani pengaduan meski di luar waktu yang ditentukan.
“Kalau pun sudah lewat dari tanggal terakhir pembukaan posko, tetap kita akan layani laporannya,” pungkasnya. (*)
Red















