LampungCorner.com, LAMTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2025 ke seluruh kecamatan, Rabu (16/4/2025).
Prosesi pelepasan berlangsung di halaman kantor Bapenda, dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Wirham Riadi. Ia didampingi oleh Kepala Bapenda Agus Firmansyah Lukman, Sekretaris Ahmad Fauzi, serta jajaran kepala bidang lainnya.
Dalam sambutannya, Wirham menegaskan pentingnya SPPT PBB sebagai simbol nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“SPPT PBB ini bukan hanya lembaran surat tagihan, tapi menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam membangun daerahnya sendiri. Kami berharap para camat segera menyalurkan surat ini ke desa-desa, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Bapenda, Agus Firmansyah Lukman, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperbarui data objek pajak demi meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penarikan pajak.
“Setiap tahun kami lakukan pemutakhiran data. Kami ingin memastikan bahwa yang ditagih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan distribusi yang cepat dan data yang akurat, kami optimistis target penerimaan PBB tahun 2025 bisa tercapai,” jelas Agus.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas pemerintahan, dari kabupaten hingga desa, dalam menyukseskan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan.
“Pajak adalah nafas pembangunan. Maka dari itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut ambil bagian dengan membayar pajak secara tertib dan tepat waktu,” tambahnya.
Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat kini dapat melunasi kewajibannya secara daring melalui aplikasi Si Badak, atau secara langsung di gerai Indomaret/Alfamart terdekat, maupun melalui kolektor pajak di setiap desa. (*)
Editor: Furkon Ari
