Stok Obat Covid-19 Sebagian Kosong, Kajati Ancam Tuntut Maksimal Penimbun

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejati sidak ke salah satu apotek di Bandarlampung, Kamis (29/7/2021). Foto: istimewa

Tim Kejati sidak ke salah satu apotek di Bandarlampung, Kamis (29/7/2021). Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung mendatangi beberapa apotek dan toko alat kesehatan (alkes) di Bandarlampung, Kamis (29/7/2021).

Inspeksi mendadak (sidak) ini bertujuan memastikan stok obat untuk Covid-19 ada. Sebab, belakangan masyarakat sulit memperolehnya.

Apotek ini antara lain K24 di Jl Gajah Mada, Indra Jaya Jl Wolter Mongonsidi, dan Kimia Farma Jl Kartini 44-45.

Kemudian toko grosir alkes seperti Slara Medika dan Standar Medica di Jl Teuku Umar No. 7D dan 7E Kedaton serta Centeral Medica Jl Teuku Umar No 38B Kedaton.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Kajati Lampung Dr Heffinur mengatakan, hasil monitoring dirinya bersama tim, ketersediaan obat seperti parasetamol, dexametaxon, vitamin D, C, E, dan zink masih terbilang aman.

Namun beberapa obat lain wajib dilengkapi dengan resep dokter seperti Favipirafir 200 mg yang stoknya terbatas.

“Sedangkan untuk obat dengan resep dokter lainnya seperti Oseltamivir dan Azitromycin saat ini tidak tersedia,” ungkapnya.

Heffinur juga menerangkan oksigen saat ini tidak tersedia di seluruh toko alkes.

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Keterangan pemilik toko, belum dipasok distributor karena didahulukan untuk kebutuhan rumah sakit dan puskesmas.

Heffinur mengingatkan seluruh pelaku usaha dan siapa pun tidak memanfaatkan kondisi pandemi untuk keuntungan pribadi.

Misalnya, menimbun stok obat-obatan, vitamin, serta oksigen, atau menaikkan harga di atas yang ditentukan oleh pemerintah.

“Jika nantinya ditemukan kejahatan tersebut, saya instruksikan jaksa di wilayah Kejati Lampung (Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri)  menuntut hukuman maksimal,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB