Stok Obat Covid-19 Sebagian Kosong, Kajati Ancam Tuntut Maksimal Penimbun

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejati sidak ke salah satu apotek di Bandarlampung, Kamis (29/7/2021). Foto: istimewa

Tim Kejati sidak ke salah satu apotek di Bandarlampung, Kamis (29/7/2021). Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung mendatangi beberapa apotek dan toko alat kesehatan (alkes) di Bandarlampung, Kamis (29/7/2021).

Inspeksi mendadak (sidak) ini bertujuan memastikan stok obat untuk Covid-19 ada. Sebab, belakangan masyarakat sulit memperolehnya.

Apotek ini antara lain K24 di Jl Gajah Mada, Indra Jaya Jl Wolter Mongonsidi, dan Kimia Farma Jl Kartini 44-45.

Kemudian toko grosir alkes seperti Slara Medika dan Standar Medica di Jl Teuku Umar No. 7D dan 7E Kedaton serta Centeral Medica Jl Teuku Umar No 38B Kedaton.

Baca Juga :  UMP Lampung 2025 Jadi Rp2.893.069,30, Disnaker: Tinggal Tunggu Penetapan SK Gubernur

Kajati Lampung Dr Heffinur mengatakan, hasil monitoring dirinya bersama tim, ketersediaan obat seperti parasetamol, dexametaxon, vitamin D, C, E, dan zink masih terbilang aman.

Namun beberapa obat lain wajib dilengkapi dengan resep dokter seperti Favipirafir 200 mg yang stoknya terbatas.

“Sedangkan untuk obat dengan resep dokter lainnya seperti Oseltamivir dan Azitromycin saat ini tidak tersedia,” ungkapnya.

Heffinur juga menerangkan oksigen saat ini tidak tersedia di seluruh toko alkes.

Baca Juga :  Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Keterangan pemilik toko, belum dipasok distributor karena didahulukan untuk kebutuhan rumah sakit dan puskesmas.

Heffinur mengingatkan seluruh pelaku usaha dan siapa pun tidak memanfaatkan kondisi pandemi untuk keuntungan pribadi.

Misalnya, menimbun stok obat-obatan, vitamin, serta oksigen, atau menaikkan harga di atas yang ditentukan oleh pemerintah.

“Jika nantinya ditemukan kejahatan tersebut, saya instruksikan jaksa di wilayah Kejati Lampung (Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri)  menuntut hukuman maksimal,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Jelang Tutup Tahun 2024, Pj Gubernur Paparkan Capaian Kinerja
Pj Gubernur Lampung Samsudin Apresiasi Penurunan Angka Stunting di Lampura
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:59 WIB

Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Pansus DPRD Lampung Usut Impor Tapioka yang Diduga Rugikan Petani

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:42 WIB

Inspektur Perana Putera Saat Memimpin Apel Bulanan di Lapangan Pemda Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Tingkatkan Disiplin ASN, Pemkab Tubaba Terapkan SI-ASIK NENEMO

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:10 WIB