LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Hingga akhir tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Hibah KONI Lampung 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yuliyanto mengungkapkan, dalam perkara KONI Lampung Kejati menetapkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
“Untuk kerugian KONI sudah disetor ke kas Daerah melalui Bank Lampung, yang dikembalikan secara kolektif oleh pihak KONI tanpa paksaan,” ujarnya dalam Konferensi Pers refleksi akhir tahun Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).
Ditanya terkait penetapan tersangka, Kajati Lampung mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan. Tetapi hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Kita belum menetapkan tersangkanya, ada berapa dan siapa saja. Sabar nanti akan diberikan penjelasan ketika sudah ada penetapan,” ujarnya.
Nanang juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan tersangka karena masih mencari Mens Rea atau niat kejahatan dalam kasus tersebut.
“Jadi kita masih mencari niat jahat atau niat melanggar hukum dari kasus ini,” kata dia. (*)
Red









