LampungCorner.com, WAY KANAN – Sebanyak 13.705 kendaraan dinas (Randis) milik 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor. Data yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung ini menunjukkan masalah serius dalam pengelolaan pajak daerah.
Dari total tersebut, Kabupaten Way Kanan menyumbang 1.265 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak selama 1 hingga 2 tahun. Bahkan ada yang belum membayar pajak hingga lima tahun. Meski demikian, hingga awal tahun 2024, tunggakan ini belum juga dilunasi.
Menanggapi temuan ini, Kepala Bapenda Kabupaten Way Kanan, Nuryadin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima data tersebut dari Bapenda Provinsi Lampung.
“Benar, kami telah menerima data tunggakan Randis itu dari Bapenda Provinsi. Sesuai regulasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun, mulai Januari 2025 ini, Bapenda Kabupaten/Kota baru ikut terlibat karena adanya Opsen PKB dan BBNKB, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Nuryadin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai instansi terkait yang mengelola aset daerah.
“Insyaallah, tunggakan pajak kendaraan dinas di Pemkab Way Kanan akan segera diselesaikan,” ungkap Nuryadin optimistis.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban tunggakan pajak di Kabupaten Way Kanan dan menjadi momentum awal untuk memperbaiki tata kelola aset daerah di tahun 2025. (*)
Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari
















