LampungCorner.com, WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus seorang pria diduga pelaku penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan jengkol di Dusun Sidorejo, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Jumat (7/3/2025).
Pelaku berinisial RN (31), warga Dusun Kamal, Kelurahan Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap setelah dilaporkan tidak membayar hasil penjualan jengkol senilai Rp199 juta milik korban.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban bernama Zansyah Kurnadi melakukan transaksi jual beli jengkol seberat 17.292 kilogram dengan RN pada Oktober 2024. Dalam kesepakatan, pembayaran akan dilakukan melalui transfer Bank BRI setelah barang tiba di Jawa Timur.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pelaku tak kunjung mentransfer uang tersebut. Saat dihubungi, RN hanya berjanji akan segera membayar, namun janji itu tak pernah ditepati hingga berbulan-bulan.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Berbekal laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu langsung bergerak. RN berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buku catatan penjualan,” ujar Kapolsek Blambangan Umpu.
Atas perbuatannya, RN dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan sistem pembayaran yang ditunda,” tutup Kapolsek. (*)
Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari
