Tak Kunjung Bayar Jengkol Rp199 Juta, Warga Kediri Dibekuk Polisi Way Kanan

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus seorang pria diduga pelaku penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan jengkol di Dusun Sidorejo, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Jumat (7/3/2025).

Pelaku berinisial RN (31), warga Dusun Kamal, Kelurahan Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap setelah dilaporkan tidak membayar hasil penjualan jengkol senilai Rp199 juta milik korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban bernama Zansyah Kurnadi melakukan transaksi jual beli jengkol seberat 17.292 kilogram dengan RN pada Oktober 2024. Dalam kesepakatan, pembayaran akan dilakukan melalui transfer Bank BRI setelah barang tiba di Jawa Timur.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Kali Ini Ditemukan di Bukit Jambi

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pelaku tak kunjung mentransfer uang tersebut. Saat dihubungi, RN hanya berjanji akan segera membayar, namun janji itu tak pernah ditepati hingga berbulan-bulan.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Berbekal laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu langsung bergerak. RN berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Dewan Kesenian Way Kanan Gelar Rapat Koordinasi, Usung Misi Besar Pemajuan Seni dan Budaya

“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buku catatan penjualan,” ujar Kapolsek Blambangan Umpu.

Atas perbuatannya, RN dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan sistem pembayaran yang ditunda,” tutup Kapolsek. (*)

Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Walhi: Bukti Polri-Pemda Tidak Tegas!
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Kali Ini Ditemukan di Bukit Jambi
Kapolres Way Kanan Santuni Anak Yatim di Ponpes Miftahul Ikhlas
Dewan Kesenian Way Kanan Gelar Rapat Koordinasi, Usung Misi Besar Pemajuan Seni dan Budaya
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Resmi Layani Penerbangan Perdana Bersama Susi Air, Ini Jadwal Penerbangan dan Harga Tiketnya!
Sumbang 1.265 Kendaraan Dinas yang Tunggak Pajak, Ini Kata Kepala Bapenda Way Kanan!
Penemuan Mayat Pria dengan Luka Sayatan di Leher Gegerkan Warga Way Kanan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:59 WIB

Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:37 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Walhi: Bukti Polri-Pemda Tidak Tegas!

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:46 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Kali Ini Ditemukan di Bukit Jambi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:55 WIB

Kapolres Way Kanan Santuni Anak Yatim di Ponpes Miftahul Ikhlas

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:56 WIB

Tak Kunjung Bayar Jengkol Rp199 Juta, Warga Kediri Dibekuk Polisi Way Kanan

Berita Terbaru

Buka Puasa Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Bersama Organisasi Pers

TULANGBAWANG BARAT

Buka Puasa Bersama, Bupati Tubaba Harap Pers Berikan Informasi dan Edukasi

Senin, 17 Mar 2025 - 20:57 WIB

LAMPUNG TIMUR

Polres Lamtim Ungkap 26 Kasus dan Sita 6.000 Petasan

Senin, 17 Mar 2025 - 12:45 WIB