Tanam Sawit di DAS, PT KAP Diadukan Tokoh Adat Sungkai Utara ke DPRD

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan konflik agraria mendorong tokoh adat serta tokoh masyarakat Kecamatan Sungkai Utara mendatangi DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Mereka mengadukan aktivitas PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang dinilai berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat setempat.

Untuk menampung aspirasi tersebut, DPRD Lampura menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (22/1/2026).

Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, bersama lintas Komisi I, II, dan III. Turut hadir Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Peternakan M. Rezki, Kadis Perizinan Fadli Ahmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ina Sulistina, serta Kepala Dinas Pertanian, Tomi Suciadi.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, secara tegas mempersoalkan aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT KAP di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurutnya, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dan telah menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari pendangkalan sungai, banjir, hingga pencemaran.

“Masalah DAS PT KAP pelanggarannya sudah jelas. Dinas Perkebunan sudah turun ke lapangan dan hasilnya ada. Secara kasat mata, pelanggaran itu terlihat jelas,” tegas Muchammad Iqbal.

Baca Juga :  ProSN Jadi Fokus, Sekda Tubaba Dorong OPD Bekerja Cepat dan Tuntas

Selain persoalan lingkungan, Iqbal juga mempertanyakan legal standing PT KAP, khususnya terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sungkai Utara.

Ia menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP yang disebut menyisakan “warisan” konflik agraria berkepanjangan akibat penguasaan lahan dalam skala luas.

“Kami mempertanyakan kepatuhan hukum perusahaan ketika aktivitasnya menimbulkan dampak negatif, baik kerusakan lingkungan maupun sengketa lahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Lampura, M. Rezki, membenarkan adanya penanaman kelapa sawit di area DAS oleh PT KAP. Ia menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut.

“Pada hari Selasa lalu kami memimpin langsung peninjauan ke lokasi dan diterima oleh Kepala TU PT KAP. Di Sungai Way Suluh, tanaman sawit ditemukan berjarak kurang dari 10 meter dari DAS. Di Sungai Way Tulung Buyut kondisinya lebih parah, bahkan hampir di bawah 5 meter dari DAS. Sedangkan di aliran Sungai Way Buluh, jaraknya di bawah 50 meter dari bibir sungai,” jelas M. Rezki.

Baca Juga :  Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031

Menanggapi berbagai laporan dan keluhan masyarakat, Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lahan PT KAP untuk mencocokkan laporan dengan kondisi di lapangan.

“Untuk menyinkronkan laporan masyarakat, tentu kami perlu turun langsung ke lokasi perusahaan PT KAP sesuai dengan apa yang disampaikan,” ujar Yusrizal.

Selain itu, DPRD Lampura juga memastikan akan memanggil manajemen PT KAP guna meminta penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran dan keluhan masyarakat.

Yusrizal mengingatkan, apabila PT KAP terbukti tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Lampura tidak akan ragu menggunakan kewenangannya dalam fungsi pengawasan.

“Perlu kami ingatkan, meskipun kami bukan lembaga yang memutuskan, kami memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Jika PT KAP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat, untuk apa perusahaan itu berdiri. Jika perlu, kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus),” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB
Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik
Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online
Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon
Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal
Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031
Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda
HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:59 WIB

Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB

Senin, 7 September 2026 - 16:14 WIB

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB