LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan konflik agraria mendorong tokoh adat serta tokoh masyarakat Kecamatan Sungkai Utara mendatangi DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Mereka mengadukan aktivitas PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang dinilai berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat setempat.
Untuk menampung aspirasi tersebut, DPRD Lampura menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (22/1/2026).
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, bersama lintas Komisi I, II, dan III. Turut hadir Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Peternakan M. Rezki, Kadis Perizinan Fadli Ahmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ina Sulistina, serta Kepala Dinas Pertanian, Tomi Suciadi.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, secara tegas mempersoalkan aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT KAP di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurutnya, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dan telah menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari pendangkalan sungai, banjir, hingga pencemaran.
“Masalah DAS PT KAP pelanggarannya sudah jelas. Dinas Perkebunan sudah turun ke lapangan dan hasilnya ada. Secara kasat mata, pelanggaran itu terlihat jelas,” tegas Muchammad Iqbal.
Selain persoalan lingkungan, Iqbal juga mempertanyakan legal standing PT KAP, khususnya terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sungkai Utara.
Ia menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP yang disebut menyisakan “warisan” konflik agraria berkepanjangan akibat penguasaan lahan dalam skala luas.
“Kami mempertanyakan kepatuhan hukum perusahaan ketika aktivitasnya menimbulkan dampak negatif, baik kerusakan lingkungan maupun sengketa lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Lampura, M. Rezki, membenarkan adanya penanaman kelapa sawit di area DAS oleh PT KAP. Ia menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut.
“Pada hari Selasa lalu kami memimpin langsung peninjauan ke lokasi dan diterima oleh Kepala TU PT KAP. Di Sungai Way Suluh, tanaman sawit ditemukan berjarak kurang dari 10 meter dari DAS. Di Sungai Way Tulung Buyut kondisinya lebih parah, bahkan hampir di bawah 5 meter dari DAS. Sedangkan di aliran Sungai Way Buluh, jaraknya di bawah 50 meter dari bibir sungai,” jelas M. Rezki.
Menanggapi berbagai laporan dan keluhan masyarakat, Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lahan PT KAP untuk mencocokkan laporan dengan kondisi di lapangan.
“Untuk menyinkronkan laporan masyarakat, tentu kami perlu turun langsung ke lokasi perusahaan PT KAP sesuai dengan apa yang disampaikan,” ujar Yusrizal.
Selain itu, DPRD Lampura juga memastikan akan memanggil manajemen PT KAP guna meminta penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran dan keluhan masyarakat.
Yusrizal mengingatkan, apabila PT KAP terbukti tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Lampura tidak akan ragu menggunakan kewenangannya dalam fungsi pengawasan.
“Perlu kami ingatkan, meskipun kami bukan lembaga yang memutuskan, kami memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Jika PT KAP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat, untuk apa perusahaan itu berdiri. Jika perlu, kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus),” tegasnya. (*)










