Tanam Sawit di DAS, PT KAP Diadukan Tokoh Adat Sungkai Utara ke DPRD

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan konflik agraria mendorong tokoh adat serta tokoh masyarakat Kecamatan Sungkai Utara mendatangi DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Mereka mengadukan aktivitas PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang dinilai berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat setempat.

Untuk menampung aspirasi tersebut, DPRD Lampura menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (22/1/2026).

Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, bersama lintas Komisi I, II, dan III. Turut hadir Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Peternakan M. Rezki, Kadis Perizinan Fadli Ahmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ina Sulistina, serta Kepala Dinas Pertanian, Tomi Suciadi.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, secara tegas mempersoalkan aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT KAP di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurutnya, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dan telah menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari pendangkalan sungai, banjir, hingga pencemaran.

“Masalah DAS PT KAP pelanggarannya sudah jelas. Dinas Perkebunan sudah turun ke lapangan dan hasilnya ada. Secara kasat mata, pelanggaran itu terlihat jelas,” tegas Muchammad Iqbal.

Baca Juga :  66 Capaska Lampura Digembleng Jelang HUT RI ke-81, Siap Emban Amanah Negara

Selain persoalan lingkungan, Iqbal juga mempertanyakan legal standing PT KAP, khususnya terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sungkai Utara.

Ia menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP yang disebut menyisakan “warisan” konflik agraria berkepanjangan akibat penguasaan lahan dalam skala luas.

“Kami mempertanyakan kepatuhan hukum perusahaan ketika aktivitasnya menimbulkan dampak negatif, baik kerusakan lingkungan maupun sengketa lahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Lampura, M. Rezki, membenarkan adanya penanaman kelapa sawit di area DAS oleh PT KAP. Ia menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut.

“Pada hari Selasa lalu kami memimpin langsung peninjauan ke lokasi dan diterima oleh Kepala TU PT KAP. Di Sungai Way Suluh, tanaman sawit ditemukan berjarak kurang dari 10 meter dari DAS. Di Sungai Way Tulung Buyut kondisinya lebih parah, bahkan hampir di bawah 5 meter dari DAS. Sedangkan di aliran Sungai Way Buluh, jaraknya di bawah 50 meter dari bibir sungai,” jelas M. Rezki.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan DPC PKB se-Indonesia, Sodri Helmi Ajak Pengurus Perkuat Soliditas Partai

Menanggapi berbagai laporan dan keluhan masyarakat, Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lahan PT KAP untuk mencocokkan laporan dengan kondisi di lapangan.

“Untuk menyinkronkan laporan masyarakat, tentu kami perlu turun langsung ke lokasi perusahaan PT KAP sesuai dengan apa yang disampaikan,” ujar Yusrizal.

Selain itu, DPRD Lampura juga memastikan akan memanggil manajemen PT KAP guna meminta penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran dan keluhan masyarakat.

Yusrizal mengingatkan, apabila PT KAP terbukti tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Lampura tidak akan ragu menggunakan kewenangannya dalam fungsi pengawasan.

“Perlu kami ingatkan, meskipun kami bukan lembaga yang memutuskan, kami memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Jika PT KAP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat, untuk apa perusahaan itu berdiri. Jika perlu, kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus),” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Petani Kopi Gunung Katon Didorong Hasilkan Produk Bernilai Tinggi Lewat Pengelolaan Pascapanen
Ringankan Beban Keluarga Korban Kebakaran, Pemkab Lampura Salurkan Santunan Kematian
FPP UMKO Latih Peternak Buat Konsentrat, Solusi Pakan Sehat di Tengah Musim Kemarau
Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura
Bangkitkan Tradisi Qurani dan Kejar Prestasi, MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Lampura Kembali Bergema
Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple
Meski Ada Pemotongan Anggaran, Kualitas Makanan Program MBG di Lampura Dijamin Tetap Terjaga
PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Petani Kopi Gunung Katon Didorong Hasilkan Produk Bernilai Tinggi Lewat Pengelolaan Pascapanen

Senin, 27 Juli 2026 - 19:08 WIB

FPP UMKO Latih Peternak Buat Konsentrat, Solusi Pakan Sehat di Tengah Musim Kemarau

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:25 WIB

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:42 WIB

Bangkitkan Tradisi Qurani dan Kejar Prestasi, MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Lampura Kembali Bergema

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple

Berita Terbaru