Tangkap Bandar Sabu, Polres Pringsewu Amankan Puluhan Paket Siap Edar

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang bandar berinisial AS (32). Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi (25/5) sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman pelaku yang berada di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam lemari dan dibungkus plastik. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, klip plastik kosong, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu 2022 Kembali di Gelar

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Pelaku AS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya yang kemungkinan terlibat,” ujar AKP Candra Dinata.

Lebih lanjut, AKP Candra mengungkapkan bahwa AS merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian, dan kini kembali berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika.

“Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasat.

Baca Juga :  Kajari Pringsewu Lakukan Tahap 2 Penyimpangan Dana Hibah LPTQ 2022 Dengan Tersangka (HI)

AKP Candra juga menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba,” pungkasnya. (Wahyu)

Berita Terkait

27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Ratusan Peserta Lomba Burung Berkicau Kapolres Cup Ramaikan HUT Bhayangkara Ke – 79
Tekan Peredaran Narkoba, Kapolres Pringsewu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Hiburan Orgen Tunggal dan Musik Remix
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu 2022 Kembali di Gelar
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu 2024, Penyidik Kejari Geledah 3 Lokasi
Kajari Pringsewu Lakukan Tahap 2 Penyimpangan Dana Hibah LPTQ 2022 Dengan Tersangka (HI)
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022, JPU Hadirkan 3 Saksi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:53 WIB

27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:17 WIB

Ratusan Peserta Lomba Burung Berkicau Kapolres Cup Ramaikan HUT Bhayangkara Ke – 79

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:45 WIB

Tangkap Bandar Sabu, Polres Pringsewu Amankan Puluhan Paket Siap Edar

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:38 WIB

Tekan Peredaran Narkoba, Kapolres Pringsewu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Hiburan Orgen Tunggal dan Musik Remix

Berita Terbaru

Pelantikan Penjabat Kepala Tiyuh Mekar Asri

TULANGBAWANG BARAT

Bupati Lantik Penjabat Kepala Tiyuh Mekar Asri 

Jumat, 13 Jun 2025 - 20:11 WIB

Foto Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Miris, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:34 WIB