Tawarkan Surat Tes Antigen Palsu, Pegawai Pelabuhan Bakauheni dan Sopir Travel Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka penipuan surat rapid tes antigen palesu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Lamsel, Rabu (28/7/2021). FOTO: A. Kurdy

Kedua tersangka penipuan surat rapid tes antigen palesu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Lamsel, Rabu (28/7/2021). FOTO: A. Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali menangkap dua orang tersangka pemalsuan surat tes rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.

Keduanya adalah Dwi (29) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang merupakan sopir travel gelap dan Wahyudin (37) warga Kecamatan Bakauheni, Lamsel yang bekerja sebagai pegawai kontrak di PT ASDP Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 24 Juli 2021 lalu.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Upacara, ASN Lampung Selatan Dituntut Hadirkan Pelayanan Terbaik sebagai Wujud Pengabdian

“Mereka ditangkap karena menawarkan pembuatan surat keterangan tes rapid antigen palsu disertai dengan pemerasan,” kata Edwin saat gelar perkara di Mapolres Lamsel, Rabu (28/7/2021).

Modus yang digunakan keduanya, lanjut Edwin, yakni menwarkan jasa kepada para penumpang di travel untuk mendapatkan surat keterangan tes rapid antigen palsu agar dapat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

“Kesepakatannya setiap penumpang diminta Rp200 ribu untuk pembuatan surat rapid tes antigen palsu,” jelas Edwin lagi.

Baca Juga :  Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp800 ribu, surat keterangan tes rapid antigen palsu sebanyak 16 lembar yang masih kosong, serta komputer yang digunakan oleh tersangka untuk mencetak surat keterangan palsu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Berita Terbaru