Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curas, AKP Indik: Semuanya Warga Terbanggi Besar

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com,Tulang Bawang – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Penawartama mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Kamis (26/09/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Ada dua pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi dalam kasus curas tersebut yakni, Dedyk Saprudin, 34 tahun, wiraswasta, alamat : Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan Aby Rinaldi, 29 tahun, wiraswasta, alamat : Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Rabu (02/10/2024), sekitar pukul 00.20 WIB, Tekab 308 Presisi bersama personel Polsek Penawartama menangkap dua orang pelaku tindak pidana curas yang terjadi di Kampung Tri Rejo Mulyo. Mereka ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing di Kelurahan Terbanggi Besar,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (04/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Tekab 308 Presisi dari tangan para pelaku yakni sepeda motor merek Honda Beat tahun 2008 warna putih, handphone (HP) android merek Vivo tipe Y75 5G warna glowing galaxy, tas selempang warna hitam yang berisikan identitas korban yakni KTP, SIM A Umum, kartu ATM BRI, serta beberapa lembar kertas DO kayu dan mobil pickup merek Suzuki Carry warna putih, BE 8328 OC.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Suyatno (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), tindak pidana curas yang dialaminya terjadi di rumah saksi Jiman (60), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartawa, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku datang menemui korban yang saat itu sedang berada di rumah saksi, setelah bertemu para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Korban sempat berteriak meminta tolong kepada saksi dan para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor merek Honda Beat, HP android merek Vivo tipe Y75 5G warna glowing galaxy, dan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi identitas korban serta uang tunai sebesar Rp 280 ribu, lalu para pelaku pergi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 7 juta,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, usai mengalami tindak pidana curas, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi bersama personel Polsek Penawartama langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan Tekab 308 Presisi di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap beserta dengan BB.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 170 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cerli Yusrijal Tegaskan Nilai Pancasila Kunci Kemajuan Lampura

Senin, 1 Jun 2026 - 14:17 WIB