LAMPUNGCORNER.COM,- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan kembali mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022.
Pengawasan juga dilakukan dengan membuka Posko Pengaduan PPDB dari Juni hingga pertengahan Juli 2021 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung maupun secara daring.
”Kegiatan pengawasan pelaksanaan PPDB ini dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, setiap tahun, Ombudsman menyelesaikan berbagai laporan, mulai dari kesalahan titik maps, pemenuhan kuota afirmasi, prestasi dan zonasi yang tidak merata atau tidak sesuai ketentuan, regulasi yang dinilai memberatkan, dan sebagainya.
Ombudsman Lampung berharap, penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, penting bagi Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan menjadikan evaluasi internal atau catatan-catatan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya yang menjadi salah satu dasar dalam melakukan upaya perbaikan pelaksanaan PPDB tahun ini, baik di tingkat pendidikan dasar, maupun menengah.
Ia melanjutkan, tahun sebelumnya, surat keterangan domisili selalu menjadi masalah dalam penyelenggaraan PPDB, namun permasalahan tersebut sudah diupayakan untuk diperbaiki dengan keluarnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 17 ayat (4) mengatur surat keterangan domisi hanya berlaku untuk kondisi tertentu yaitu bencana alam dan/atau bencana sosial.
”Jadi kami minta pihak penyelenggara cermat dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jangan sampai kesalahan sama tahun-tahun sebelumnya terulang,” ingatnya.
Bahkan, terus dia, jika bisa diselesaikan dulu oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.
”Masyarakat ke Ombudsman kan karena merasa tidak memperoleh penyelesaian,” jelas Nur Rakhman.
Di sisi lain, Ombudsman Lampung juga mendorong masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan penyelenggaraan PPDB. Dalam pengawasan PPDB tahun lalu, Ombudsman menemukan beberapa temuan di antaranya adanya surat keterangan domisili yang dibuat tidak sesuai dengan domisili aslinya.
Ia mengingatkan, tujuan dari pendidikan selain mencerdaskan kehidupan para generasi bangsa, juga membentuk karakter generasi bangsa menjadi lebih baik. ”Apa jadinya jika orang tua murid dalam mengakses pendidikan mengupayakan dengan cara-cara yang tidak baik dan benar, maka masyarakat juga harus mematuhi ketentuan,” ucapnya.
Selain itu, Ombudsman juga menekankan Dinas Pendidikan setempat lebih teliti dalam memaknai kalimat paling sedikit pada jalur afirmasi serta adanya verifikasi jalur afirmasi yang tidak sesuai dengan regulasi.
Dinas Pendidikan setempat juga menurutnya harus mempelajari juknis dengan teliti. Sering kali ditemukan bahasa paling sedikit dimaknai menjadi paling banyak. Terutama dijalur afirmasi.
”Justru siswa tidak mampu ini yang harus kita selamatkan, jangan sampai ada siswa tidak bisa sekolah karena golongan ekonomi kurang mampu!” tegasnya.
Jika masyarakat mengalami atau merasakan pelayanan penyelenggara PPDB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan/pengaduan kepada panitia penyelenggara.
Jika tidak ada tindak lanjut atau tindak lanjut tidak sesuai harapan, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor WhatsApp 08119803737, telepon 0721-251373, email : pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No. 16A Pahoman Bandar Lampung.
”Silakan sampaikan terlebih dahulu ke panitia penyelenggara PPDB, jika tidak ada tindak lanjut atau tidak sesuai harapan tindak lanjutnya, silakan lapor ke Ombudsman akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)