Temui Pelanggaran PPDB, Hubungi WA/Telepon Ombudsman: 08119803737/0721-251373

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf

LAMPUNGCORNER.COM,- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan kembali mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022.

Pengawasan juga dilakukan dengan membuka Posko Pengaduan PPDB dari Juni hingga pertengahan Juli 2021 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung maupun secara daring.

”Kegiatan pengawasan pelaksanaan PPDB ini dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, setiap tahun, Ombudsman menyelesaikan berbagai laporan, mulai dari kesalahan titik maps, pemenuhan kuota afirmasi, prestasi dan zonasi yang tidak merata atau tidak sesuai ketentuan, regulasi yang dinilai memberatkan, dan sebagainya.

Ombudsman Lampung berharap, penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan, penting bagi Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan menjadikan evaluasi internal atau catatan-catatan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya yang menjadi salah satu dasar dalam melakukan upaya perbaikan pelaksanaan PPDB tahun ini, baik di tingkat pendidikan dasar, maupun menengah.

Ia melanjutkan, tahun sebelumnya, surat keterangan domisili selalu menjadi masalah dalam penyelenggaraan PPDB, namun permasalahan tersebut sudah diupayakan untuk diperbaiki dengan keluarnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 17 ayat (4) mengatur surat keterangan domisi hanya berlaku untuk kondisi tertentu yaitu bencana alam dan/atau bencana sosial.

Baca Juga :  Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor

”Jadi kami minta pihak penyelenggara cermat dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jangan sampai kesalahan sama tahun-tahun sebelumnya terulang,” ingatnya.

Bahkan, terus dia, jika bisa diselesaikan dulu oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.

”Masyarakat ke Ombudsman kan karena merasa tidak memperoleh penyelesaian,” jelas Nur Rakhman.

Di sisi lain, Ombudsman Lampung juga mendorong masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan penyelenggaraan PPDB.  Dalam pengawasan PPDB tahun lalu, Ombudsman menemukan beberapa temuan di antaranya adanya surat keterangan domisili yang dibuat tidak sesuai dengan domisili aslinya.

Ia mengingatkan, tujuan dari pendidikan selain mencerdaskan kehidupan para generasi bangsa, juga membentuk karakter generasi bangsa menjadi lebih baik. ”Apa jadinya jika orang tua murid dalam mengakses pendidikan mengupayakan dengan cara-cara yang tidak baik dan benar, maka masyarakat juga harus mematuhi ketentuan,” ucapnya.

Selain itu, Ombudsman juga menekankan Dinas Pendidikan setempat lebih teliti dalam  memaknai kalimat paling sedikit pada jalur afirmasi serta adanya verifikasi jalur afirmasi yang tidak sesuai dengan regulasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Guru Pesawaran Optimalkan Microsite dan Kombel

Dinas Pendidikan setempat juga menurutnya harus mempelajari juknis dengan teliti. Sering kali ditemukan bahasa paling sedikit dimaknai menjadi paling banyak. Terutama dijalur afirmasi.

”Justru siswa tidak mampu ini yang harus kita selamatkan, jangan sampai ada siswa tidak bisa sekolah karena golongan ekonomi kurang mampu!” tegasnya.

Jika masyarakat mengalami atau merasakan pelayanan  penyelenggara PPDB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan/pengaduan kepada panitia penyelenggara.

Jika tidak ada tindak lanjut atau tindak lanjut tidak sesuai harapan, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor WhatsApp 08119803737, telepon 0721-251373, email : pengaduan.lampung@ombudsman.go.id. atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No. 16A Pahoman Bandar Lampung.

”Silakan sampaikan terlebih dahulu ke panitia penyelenggara PPDB, jika tidak ada tindak lanjut atau tidak sesuai harapan tindak lanjutnya, silakan lapor ke Ombudsman akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pesantren Kilat dan Doa Bersama Warnai Ramadan di SDN 3 Punduh Pedada
Semarak Ramadan, MIN 1 Pesawaran Gelar 10 Rangkaian Kegiatan Islami
Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data Hingga Kabupaten/Kota
Forum Literasi Lampung Ajak Penggiat, Perkuat Kolaborasi Bangun SDM Daerah
Gubernur Mirza Hadiri Pelantikan Pengurus Ika Unpad Lampung Masa Bakti 2025-2029
Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Evaluasi Sekolah Rakyat Bersama BPKP
Anggota Komisi V DPRD Lampung Soroti Kelalaian Kemenag Metro Terkait Gaji 13 dan THR Tahun 2023-2025
Kadis Pendidikan Lampung Tetapkan Jadwal Pembelajaran Khusus Bulan Ramadhan 2026
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:50 WIB

Pesantren Kilat dan Doa Bersama Warnai Ramadan di SDN 3 Punduh Pedada

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:45 WIB

Semarak Ramadan, MIN 1 Pesawaran Gelar 10 Rangkaian Kegiatan Islami

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:52 WIB

Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data Hingga Kabupaten/Kota

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30 WIB

Forum Literasi Lampung Ajak Penggiat, Perkuat Kolaborasi Bangun SDM Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:03 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Pelantikan Pengurus Ika Unpad Lampung Masa Bakti 2025-2029

Berita Terbaru