Terdakwa Sebut Potong Gaji Pegawai karena Perintah Kepala BPBD Bandarlampung

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang penggelapan kas dan gaji BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (9/12/2021). Foto: Sulaiman

Sidang penggelapan kas dan gaji BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (9/12/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang kasus penggelapan kas dan gaji pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung kembali digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (9/12/2021).

Mantan bendahara BPBD Bandarlampung, Krissanti, mengakui dirinya memotong gaji pegawai atas perintah Kepala BPBD Syamsul Rahman.

“Ada perintah kepala BPBD melakukan pemotongan gaji, tapi secara lisan,” ungkap Krissanti yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selain itu, Krissanti menyatakan dirinya memotong gaji lantaran kesulitan ekonomi. Usaha yang ia bangun macet saat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

“Sehingga saya harus tutup lubang gali lubang menggunakan uang tersebut,” ujarnya.

Sebagai pembantu bendahara pengeluaran gaji, dia bertugas memilah data gaji.

Sementara, ada tiga jabatan lagi di atas dirinya yang memiliki akses rekening BPBD. Yakni bendahara pengeluaran, kasubag keuangan, dan Kepala BPBD Syamsul Rahman.

“Saya sejak awal diberikan password akses payroll meskipun tidak tertulis. Gaji dibayarkan dari rekening BPBD sebelum diberikan ke pegawai. Pemotongan tersebut saya transfer ke rekening pribadi saya,” ujarnya

Baca Juga :  PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia

Ditemui usai sidang, Kuasa hukum Krissanti, M Yunus, mengatakan kasus ini seharusnya tidak dikategorikan tipikor, melainkan hanya penggelapan biasa.

Pasalnya yang dirugikan dari pemotongan gaji adalah pegawai, bukan negara.

“Jadi ini perbedaan pemikiran kami dengan jaksa,” ujarnya.

Sementara hingga berita diturunkan, Syamsul Rahman yang dihubungi di nomor telepon 0821-8364-xxxx belum merespons upaya konfirmasi wartawan media ini. (*)

Red

Berita Terkait

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

BREAKING NEWS

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:36 WIB