LAMPUNGCORNER.COM, Sumatra Utara – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini yang dijerat adalah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Politikus Golkar ini diamankan bersama sejumlah orang lainnya karena diduga terlibat praktik suap. Saat ini ia tengah diperiksa secara intensif oleh tim KPK.
“Benar KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat, kami masih melakukan pemeriksaan pihak terkait, mohon bersabar. Selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (19/1/2022).
Sebagai penyelenggara negara, Terbit Rencana tercatat empat kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Mulai pada 2017, saat dia menjadi calon bupati, hingga 2020 saat sudah terpilih.
Laporan harta dari Terbit Rencana terbilang fantastis. Bahkan dia masuk dalam jajaran kepala daerah paling kaya versi LHKPN KPK.
Pada 2017, dia melaporkan memiliki harta sebesar Rp 95.153.681.298; lalu pada 2018 sebesar Rp 96.989.701.798; kemudian pada 2019 sebesar Rp 90.913.633.725. Terakhir laporannya pada 2020 sebesar Rp 85.151.419.588.
Berikut rincian hartanya:
- Tanah dan bangunan: 10 tanah dan bangunan di Langkat dan Medan senilai Rp 3.790.000.000
- Alat transportasi: Toyota Vios 2013; Toyota Yaris 2011; Toyota Hilux 2010; Toyota Land Cruiser 2004; Honda Jazz 2010; Honda CR-V 2011; Toyota Yaris 2012; dan Honda CR-V 2014. Nilai total Rp 1.170.000.000.
- Surat berharga: Rp 700.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 1.191.419.588
- Harta lainnya: Rp 78.300.000.000
- Sub Total: Rp 85.151.419.588
Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus Terperiksa. Dalam waktu 1×24 jam, KPK akan segera mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. Apakah menjadi tersangka atau tidak.
“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (*)
Red















