Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Punya Harta Rp 85 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat

LAMPUNGCORNER.COM, Sumatra Utara – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini yang dijerat adalah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Politikus Golkar ini diamankan bersama sejumlah orang lainnya karena diduga terlibat praktik suap. Saat ini ia tengah diperiksa secara intensif oleh tim KPK.

“Benar KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat, kami masih melakukan pemeriksaan pihak terkait, mohon bersabar. Selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (19/1/2022).

Sebagai penyelenggara negara, Terbit Rencana tercatat empat kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Mulai pada 2017, saat dia menjadi calon bupati, hingga 2020 saat sudah terpilih.

Baca Juga :  Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Laporan harta dari Terbit Rencana terbilang fantastis. Bahkan dia masuk dalam jajaran kepala daerah paling kaya versi LHKPN KPK.

Pada 2017, dia melaporkan memiliki harta sebesar Rp 95.153.681.298; lalu pada 2018 sebesar Rp 96.989.701.798; kemudian pada 2019 sebesar Rp 90.913.633.725. Terakhir laporannya pada 2020 sebesar Rp 85.151.419.588.

Berikut rincian hartanya:

  • Tanah dan bangunan: 10 tanah dan bangunan di Langkat dan Medan senilai Rp 3.790.000.000
  • Alat transportasi: Toyota Vios 2013; Toyota Yaris 2011; Toyota Hilux 2010; Toyota Land Cruiser 2004; Honda Jazz 2010; Honda CR-V 2011; Toyota Yaris 2012; dan Honda CR-V 2014. Nilai total Rp 1.170.000.000.
  • Surat berharga: Rp 700.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp 1.191.419.588
  • Harta lainnya: Rp 78.300.000.000
  • Sub Total: Rp 85.151.419.588
Baca Juga :  Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus Terperiksa. Dalam waktu 1×24 jam, KPK akan segera mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. Apakah menjadi tersangka atau tidak.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (*)

 

 

Red

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB