LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — KPK mengeksekusi terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2023 Andi Desfiandi ke Lapas Kelas I Rajabasa Bandarlampung, Rabu (8/2/2023).
Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, membenarkan adanya penyerahan terpidana Andi Desfiandi.
“Iya ekseskusi sudah kami terima hari ini,” katanya.
Maizar menerangkan, Andi Desfiandi langsung menjalani pengecekan kondisi kesehatan, sebelum ditempatkan di lokasi Pengenalan Lingkungan (Penaling) lapas.
Andi ditempatkan di tempat yang sama dengan tahanan umum guna menjalani kegiatan umum seperti berolahraga, melaksanakan kegiatan ibadah, dan lain-lainnya.
“Kita juga tanya kepada yang bersanhkuta, mau kegiatan seperti, kalau mau mengajar atau olahraga nanti kita salurkan,” katanya.
Menurut Maizar, untuk sel tahanan pihaknya belum menentukan, karena yang berangkuta harus menjalani masa tahanan dipenaling selama 10 hari.
“Setelah itu baru ditentukan yang bersangkutkan ditempatkan di blok dan kamar mana,” katanya.
Sementara itu, Andi Desfiandi masih belum banyak berkomentar banyak terkait pemindahannya.
“Kita jalani saja. Hari ini saya bawa dua stel baju sementara,” tandas dia. (*)
Red









