Terpidana Andi Desfiandi Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Andi Desfiandi tiba di Lapasa kelas I A Rajabasa Bandarlampung, Rabu (8/2/2023).

Terpidana Andi Desfiandi tiba di Lapasa kelas I A Rajabasa Bandarlampung, Rabu (8/2/2023).

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — KPK mengeksekusi terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2023 Andi Desfiandi ke Lapas Kelas I Rajabasa Bandarlampung, Rabu (8/2/2023).

Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, membenarkan adanya penyerahan terpidana Andi Desfiandi.

“Iya ekseskusi sudah kami terima hari ini,” katanya.

Maizar menerangkan, Andi Desfiandi langsung menjalani pengecekan kondisi kesehatan, sebelum ditempatkan di lokasi Pengenalan Lingkungan (Penaling) lapas.

Baca Juga :  Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Andi ditempatkan di tempat yang sama dengan tahanan umum guna menjalani kegiatan umum seperti berolahraga, melaksanakan kegiatan ibadah, dan lain-lainnya.

“Kita juga tanya kepada yang bersanhkuta, mau kegiatan seperti, kalau mau mengajar atau olahraga nanti kita salurkan,” katanya.

Menurut Maizar, untuk sel tahanan pihaknya belum menentukan, karena yang berangkuta harus menjalani masa tahanan dipenaling selama 10 hari.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Beri Hadiah Umrah 23 ASN, Berhasil Khatam Al-Qur'an 5 Kali di Bulan Ramadhan

“Setelah itu baru ditentukan yang bersangkutkan ditempatkan di blok dan kamar mana,” katanya.

Sementara itu, Andi Desfiandi masih belum banyak berkomentar banyak terkait pemindahannya.

“Kita jalani saja. Hari ini saya bawa dua stel baju sementara,” tandas dia. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB