LampungCorner.com, LAMTIM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung, mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim resmi menahan satu tersangka berinisial S (39), warga Menggala, Tulang Bawang.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 miliar dari total pagu lebih dari Rp9 miliar. Proyek yang digarap pada 2022 itu bahkan sempat disorot tajam karena dinding jembatan ambruk sebelum rampung dan layak digunakan.
“Dari hasil penyidikan sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar. Tersangka S kami tahan demi kelancaran penyidikan,” ujar Kepala Kejari Lamtim, Agustinus Baka Tangdililing, didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony, Jumat (13/6/2025).
Tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sukadana, dengan alasan menghindari risiko pelarian, penghilangan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Agustinus.
Kasi Pidana Khusus, Marwan Jaya Putra, menyebutkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu nama. Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam proyek bermasalah ini.
“Jika ada bukti kuat mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti. Penanganan kasus ini akan kami kembangkan,” kata Marwan.
Kejari Lamtim juga menyerukan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. “Kami ingin kasus seperti ini tidak terulang. Dukungan publik sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang bersih,” ujar Marwan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Lamtim berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret siapa pun yang bertanggung jawab ke hadapan hukum. (*)
Editor: Furkon Ari










