Tersangka tapi Tak Ditahan, Polisi Sebut Legislator Lamsel Kooperatif

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor dan kuasa hukum saat di Mapolres Lamsel. Foto: Ahmad Kurdy

Pelapor dan kuasa hukum saat di Mapolres Lamsel. Foto: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Syukri Amin (41), warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan mendatangi Polres setempat, Senin (15/11/2021).

Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap oknum legislator Lamsel, Malik Ibrahim.

Pasalnya, politisi dari Gerindra ini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tapi, sampai sekarang tidak ditahan.

Amin datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Nursalam and Partner.

Nursalam mengatakan, Malik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Agustus 2021.

Baca Juga :  Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN

Sementara, pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 15 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra meyakinkan, proses hukum tetap berjalan.

“Berkas perkara telah masuk tahap satu. Kita juga sudah memeriksa saksi 10 orang, masih menunggu petunjuk kelengkapan dari Kejaksaan,” ujar Hendra.

Sepuluh nama yang dimaksud masing-masing Muzani, Amsat, Syahirul Alim, Yudi Siswanto, Awaludin Wiranto, Firdaus, M Zaelani, Almualimin, Elvi Suhaila, dan Malik sendiri.

Sedangkan alasan pihak kepolisian tidak menahan tersangka lantaran kooperatif.

Baca Juga :  Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

“Dia juga pejabat publik,” terang mantan Kapolsek Penengahan itu.

Berdasarkan keterangan pelapor, dirinya menyerahkan uang pada Malik Rp245 juta pada 2018.

Penyerahan pertama Rp210 juta dilakukan pada 11 Oktober 2018 dan sisanya Rp35 juta tiga hari berselang melalui via transfer.

“Tersangka menjanjikan pekerjaan sejak 2018. Tapi, sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang,” ujar Amin. (*)

Red

Berita Terkait

Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama
Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan
Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah
Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:22 WIB

Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Berita Terbaru