Tidak Adanya Keringanan Biaya UKT Unila Tuai Banyak Kritikan, Begini Jawaban Rektorat

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar UKT Unila di akun @official_unila. FOTO: Istimewa

Tangkapan layar UKT Unila di akun @official_unila. FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pengumuman soal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) semester ganjil 2021/2022 Universitas Lampung (Unila), dalam akun Instagram resminya, yakni @official_unila yang diunggah sejak 29 Juli 2021 menyita perhatian. Sedikitnya ada sekitar 352 komentar yang mayoritas isinya adalah keluhan.

Seperti akun @ridhoadlihanjatmya yang meminta Unila mengerti dan menunda sementara pembayaran UKT saat masa pandemi seperti ini.

Lagi PPKM loh kondisi gak semua bagus, pake fasilitas juga enggak, apa susahnya sih nunda atau tunggu beberapa saat dulu saat keuangan pulih. Heran banget punya kampus macam tukang tagih pinjol,” tulisnya.

Selain itu, komentar @annisyafauziati16, menuliskan soal kuliah yang tetap berjalan daring tetapi menggunakan kuota online sendiri.

Kuliah online, kuota sendiri, UKT tetap bayar, keringanan pun tak ada,” ujar dia.

Unila diketahui baru mengunggah pengumunan pembayaran UKT pada 29 juli 2021, padahal pembayaran sudah dimulai pada 26 Juli sampai 13 Agustus 2021.

Unila sendiri membagi pembayaran UKT membagi dalam VIII kelompok pembayaran UKT berdasarkan Permendikbud RI Nomor 55 Tahun 2013.

Mahasiswa lain yang ditemui di Unila juga mengeluhkan pembayaran UKT dilakukan saat pandemi dan PPKM Level 4 masih berlangsung di Bandarlampung.

“Seharusnya Rektor Unila mengeluarkan kebijakan saat pandemi ini. Pak rektor tidak sesuai seperti puisi-puisinya tentang corona, padahal dia tahu kondisi lagi sulit-sulitnya,” ungkap mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum yang tidak ingin disebutkan namanya itu, menyindir Rektor Unila Aom Karomani yang kerap menulis puisi tentang sulitnya kondisi pada masa pandemi covid-19.

Senada, mahasiswa FH lainya menyayangkan waktu pembayaran UKT terlalu mepet, apalagi mengurusnya langsung ke kampus.

“Biasanya dari Juli awal sudah diumumkan jadi bisa mengurus keringan UKT jauh-jauh hari. Apalagi pandemi saat ini saya mengajukan keringanan melalui jalur orang tua yang terdampak pandemi,” ujar dia.

Ia memaparkan bahwa sejak awal kuliah sampai semester dua masih membayar pembayaran penuh golongan VIII di FH sekitar Rp5,4 juta. Jumlah tersebut akhirnya bisa menurun karena mengajukan banding ke Rektorat Unila.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai 6,2 KM

“Semester 3 dan 4 saya mengajukan banding UKT akhirnya turun ke golongan 6 dan membayar Rp4,2 juta, dan saat itu masih ada beasiswa PPA jadi lumayan membantu. Namun sayang sudah setahun belakangan ini sudah tidak ada lagi beasiswa tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Nanang Trenggono selaku Juru Bicara Rektor Unila mengatakan sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang UKT di Unila, ada kesalahpahaman yang menyatakan bahwa Unila mengambil sikap standar, terkait permasalahan UKT mahasiswa pada masa pandemi.

“Maka perlu disampaikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan informasi dan penafsiran, terutama di kalangan mahasiswa dan keluarga mahasiswa,” ungkapnya kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (2/8/2021).

Ia menyebut, biaya kuliah mahasiswa Universitas Lampung mengikuti pola UKT sesuai Permendikbud RI No. 55 Tahun 2013. Pada pasal 1 ayat (7) disebutkan: UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

“Penentuan UKT kepada setiap mahasiswa berdasarkan grade atau kelompok UKT dari Kelompok I sampai dengan VIII. Kelompok I bebas UKT khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui Jalur PMPAP (Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan). Kelompok VIII adalah pembayaran UKT tertinggi, yang ditetapkan melalui keputusan rektor yang nilai tertinggi sama dengan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) untuk setiap program studi,” paparnya.

Data jumlah mahasiswa yang diterima melalui program PMPAP tahun 2021 kencapai 150 orang, dan 153 di tahun 2020 atau munurun 3 orang.

Nanang menjelaskan, sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021, bangsa Indonesia menghadapi bencana pandemi covid-19 yang membawa dampak ekonomi masyarakat.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 Tanggal 19 Juni 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 0248/E.E1/TM.01.04/ 2021, Perihal: Penjelasan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 kepada 75 Universitas Negeri di Indonesia.

“Ini sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Nizam yang keluar pada 9 April 2021,” kata dia.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 di atas, Rektor Universitas Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1663/UN26/KU/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan, Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana (S1) Universitas Lampung Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Uang Kuliah Mahasiswa.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

Dalam Keputusan Rektor, ditetapkan kebijakan keringanan dan pembebasan UKT mahasiswa sebagai berikut:

1. Keringanan pembayaran UKT sebesar 50%, yang diberikan kepada mahasiswa Program Diploma Semester 7 dan Mahasiswa Sarjana Semester 9, yang tinggal mengambil mata kuliah sampai dengan 6 SKS (Laporan untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana).

2. Pembebasan pembayaran UKT, yang diberikan kepada (a) Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana yang sedang cuti kuliah pada semester berkenaan yang bersangkutan mengambil cuti kuliah; (b) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (Laporan Akhir untuk Diploma dan Skripsi untuk Sarjana), tapi belum menyerahkan laporan akhir/skripsi ke perpustakaan sebagai syarat ikut wisuda.

3. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan: (a) Pembebasan sementara UKT; (b) Pengurangan UKT; (c) Perubahan kelompok UKT; dan (d) Mengangsur pembayaran UKT; dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau wali mahasiswa, yang menanggung biaya kuliah tengah mengalami penurunan ekonomi karena bencana alam dan/atau non alam;

4. Keadaan perubahan/penurunan ekonomi akibat bencana alam atau non alam ditentukan hasil penilaiannya oleh Tim Penilai Besaran UKT.

Dengan demikian, Unila memiliki kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pembayaran UKT, namun harus ditempuh melalui prosedur atau mekanisme sesuai ketentuan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi.

Dari data pada semester Genap 2020/2021 terdapat 1.283 orang mengajukan bebas UKT karena lulus ujian; jumlah mahasiswa yang mengajukan pemotongan UKT 50% untuk Diploma sebanyak 140 mahasiswa dan untuk Sarjana ada 1.721 mahasiswa; jumlah mahasiswa yang mengajukan banding/penurunan kelompok UKT dan dinyatakan layak 816 mahasiswa.

Adapun, sumbangan UKT pada pagu anggaran Unila sebesar sekira 63%. Jadi, dengan terbitnya kebijakan Rektor yang sudah sesuai dengan Permendikbud tentang keringanan dan pembebasan UKT mahasiswa ini, maka seluruh kebijakan atau keputusan rektor terdahulu dinyatakan tidak berlaku.

Demikian penjelasan tentang kebijakan Rektor Universitas Lampung terkait dengan UKT yang digunakan dalam proses pembelajaran Mahasiswa di Universitas Lampung. (*)

Red

Berita Terkait

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Berita ini 129 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Berita Terbaru