LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba–Tidak akui Ponco Nugroho sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, sejumlah ketua Fraksi dan 17 anggota enggak ikuti Rarap.
Tindakan tersebut dampak mosi tidak percaya oleh sejumlah 21 anggota DPRD diantaranya, fraksi Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan fraksi Gerindra.
“Tadi kami hadir semua, ada di ruang komisi masing masing. Namun karena Ponco yang memimpin rapat KUA PPAS 2023 kami tidak mau ikut dalam rapat tersebut.” Kata Beni Anwar satu diantara anggota fraksi Demokrat saat menghubungi lampungcorner.com via telepon Kamis (28/7).
Rapat paripurna yang digelar di Aula Rapat Gedung DPRD Tubaba tersebut, semula dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib. Namun, dikarenakan banyak anggota enggan hadir akhirnya diskors hingga pukul 12.00 Wib.
Rapat yang di pimpinan Ketua DPRD Ponco Nugroho kembali menskors waktu rapat selama 10 menit, kemudian menskors 5 menit untuk menunggu kehadiran anggota, hingga akhirnya diputuskan rapat harus ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Berdasar laporan jumlah anggota DPRD yang hadir hari ini hanya 13 dari 30 anggota, sehingga rapat dinyatakan tidak kuorum, dan rapat paripurna dalam rangka penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.” Kata Ponco Nugroho.
Menurutnya, penundaan tersebut mengacu pada Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 97, dimana rapat paripurna harus dihadiri lebih dari setengah anggota, sehingga untuk jadwal Paripurna berikutnya akan dilakukan kembali penjadwalan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Terpisah, Pj.Bupati Tubaba Zaidirina, tidak ingin berkomentar jikapun ada masalah internal di DPRD Tubaba, dirinya hanya mengingatkan agar kiranya legislatif dapat berpikir untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita bekerja ini kan adalah berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tubaba, untuk kesejahteraan masyarakat, intinya saya harap semua dapat berpikir kesitu sebagai kewajiban Pemerintah baik eksekutif dan legislatif. Sehingga, kedepan mungkin kita harus duduk bersama membahas apa yang lebih perlu dilakukan.” Imbuhnya. (*)
















