LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—Hingga 8 Oktober 2022 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Perpanjang pendaftaran calon Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan.
Hal tersebut lantaran masih terdapat kekurangan khususnya pada kuota perempuan yang belum mencukupi dari 30 persen jumlah pendaftar.
“Sebelumnya pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024 kita mulai pada tanggal 21-27 September 2022. Namun, dikarenakan masih adanya kekurangan khususnya pada kuota perempuan yang belum mencukupi dari 30 persen jumlah pendaftar, maka kita perpanjang kembali terhitung dari tanggal 2 – 8 Oktober” Kata Ketua Bawaslu Tubaba Midian pada (01/10/2022).
Menurutnya dari pada itu, perpanjangan tersebut tidak di semua Kecamatan, melainkan hanya untuk 7 dari 9 Kecamatan saja yang ada di Tubaba, yakni, Tulangbawang Tengah, Tumijajar, Tulangbawang Udik, Gunung Agung, Gunung Terang, Pagar Dewa, dan Batu Putih.
“Dalam hal ini, kami mengajak kepada masyarakat Kabupaten Tubaba untuk menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ikut mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Tubaba” harapnya.
Kendati demikian terkait sejumlah persyaratan diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurang lima tahun pada saat mendaftar.
Kemudian, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurang dalam jangka waktu lima tahun.
Selain itu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Selanjutnya bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan lainnya.
“Kepada calon pelamar harus melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi” terangnya.
Berkaitan formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diunduh di laman atau website resmi Bawaslu kabupaten Tubaba, media sosial, atau dapat langsung datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu bertempat di Jl. Raya Candra Mukti RT. 12 RK.02 Desa Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Kami ingatkan, waktu perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas ini mulai tanggal 2-8 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB-17.00 WIB. Bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu. Dan dokumen pendaftaran dapat dikirim secara daring melalui email pokjapanwaslu.bawaslutbb@gmail.com” tuyupnya (*)
















