LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap tiga remaja warga Kecamatan Belalau.
Ketiga tersangka bernama Rahmat Saputra (22) dan Imron Rosadi (18) yang merupakan warga Pekon atau Desa Kenali, serta Ripendi (19) warga Pekon Bedudu.
Kasat Reskrim Polres Lambar Made Silpa Yudiawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah mencuri dirumah seorang warga Pekon Luas, Kecamatan Batu Ketulis, akhir Juni lalu.
“Para tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan mencuri berbagai barang korban senilai puluhan juta rupiah,” ungkap Silpa, Senin (5/7/2021).
Korban mengaku kehilangan uang tunai, satu unit Ipad, dua unit ponsel, hingga ratusan pak rokok.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti satu buah obeng, satu unit ponsel, dan satu unit motor. Para tersangka masih diperiksa intensif di kantor polisi, guna mengungkap apakah masih ada sindikat pencuri lainnya. (*)
Red