Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Dituntut Dua Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan tiga terdakwa pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton, Selasa (30/11/2021). Foto: Sulaiman

Sidang tuntutan tiga terdakwa pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton, Selasa (30/11/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang kasus pengeroyokan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Bandarlampung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/11/2021).

Agendanya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

Dalam sidang JPU Eka menyatakan ketiga terdakwa Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31), melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

“Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sujarwo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Berdasarkan uraian JPU, ia menyebut korban Rendy tidak menjalankan fungsinya sebagai nakes sehingga peristiwa penggeroyokan terjadi.

Baca Juga :  RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

“Itu yang saya maknai dari yang disampaikan oleh JPU,” ungkapnya.

Sidang lanjutan akan digelar Selasa (7/12/2021) dengan agenda mendengar pembelakaan dari masing-masing terdakwa. (*)

Red

Berita Terkait

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

BREAKING NEWS

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:36 WIB