Home / HUKUM

Rabu, 7 April 2021 - 10:09 WIB

Tiga Polisi Diduga Tembak Pengawal Rizieq Jadi Tersangka, Satu Orang Wafat

FOTO: Dok Rilis.id

FOTO: Dok Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, JAKARTA – Bareskrim menetapkan tiga anggota Polri yang diduga menembak pengawal Habib Rizieq Shihab hingga tewas menjadi tersangka.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi mengatakan penyidik telah menaikkan status terhadap ketiga terlapor menjadi tersangka dalam peristiwa KM 50 yang menewaskan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Seperti dilansir dari RILIS.ID (Group Lampungcorner.com) Menurut Rusdi, peningkatan status tersangka ini setelah sebelumnya, Kamis (1/4/2021), penyidik menggelar perkara KM 50 dan menyimpulkannya.

Namun, satu tersangka telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadap Elwira Priyadi Zendrato (EFZ) dihentikan. Sementara, dua tersangka tetap berlanjut

“Satu terlapor inisial EFZ meninggal dunia, sehingga berdasarkan pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap dirinya dihentikan,” kata Rusdi dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (6/4/2021).

Sayangnya, Rusdi tidak menyebut identitas kedua polisi yang menjadi tersangka tersebut. Ia meminta awak media untuk bersabar.

“Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

 

editor:redaksi

Share :

371 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Dua Mahasiswa Diculik, Dibuang ke Lamteng, dan Mobilnya Dirampas
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

HUKUM

Dua DPO Curat Asal Sumsel Ditangkap Tim Kala Hitam Mesuji

HUKUM

Propam Sulsel Sidak Kantor Polsek di Makassar

HUKUM

Politikus NasDem Kritik JHT Cair saat Usia 56 Tahun

HUKUM

Eks Cawako Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Rp1,1 Miliar

BANDAR LAMPUNG

Dugaan Penggeroyokan di Kampus, UIN RIL Bentuk Tim Investigasi

BANDAR LAMPUNG

Dituntut 8 Tahun, Oknum Guru Ngaji Cabul di Kemiling Besok Divonis
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

HUKUM

Mantan Pj Kepala Pekon di Tanggamus Korupsi Hingga Rp250 Juta, Hukuman 20 Tahun Menanti