LAMPUNGCORNER.COM, JAKARTA – Bareskrim menetapkan tiga anggota Polri yang diduga menembak pengawal Habib Rizieq Shihab hingga tewas menjadi tersangka.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi mengatakan penyidik telah menaikkan status terhadap ketiga terlapor menjadi tersangka dalam peristiwa KM 50 yang menewaskan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Seperti dilansir dari RILIS.ID (Group Lampungcorner.com) Menurut Rusdi, peningkatan status tersangka ini setelah sebelumnya, Kamis (1/4/2021), penyidik menggelar perkara KM 50 dan menyimpulkannya.
Namun, satu tersangka telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadap Elwira Priyadi Zendrato (EFZ) dihentikan. Sementara, dua tersangka tetap berlanjut
“Satu terlapor inisial EFZ meninggal dunia, sehingga berdasarkan pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap dirinya dihentikan,” kata Rusdi dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (6/4/2021).
Sayangnya, Rusdi tidak menyebut identitas kedua polisi yang menjadi tersangka tersebut. Ia meminta awak media untuk bersabar.
“Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)
editor:redaksi