LampungCorner.com, WAYKANAN – Dalam tiga tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Koperasi di Kabupaten Waykanan dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Waykanan.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Waykanan, Desta Budi Rahayu mengatakan bahwasannya beberapa koperasi yang ada di Kabupaten Waykanan dinonaktifkan karena melanggar aturan.
“Seperti diketahui, berdasarkan UU RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, jadi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Waykanan sendiri menjalankan salah satu tugas
yaitu pengawasan koperasi. Dimana pengawasan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Desta saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (10/12/2024).
Desta menjelaskan, berdasarkan program kerja Pengawasan Koperasi tahun 2024, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Waykanan melakukan pengawasan terhadap 40 Koperasi. Baik diantaranya Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Sektor Riil. Dari hasil pengawasan tersebut, didapat 15 koperasi yang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan koperasi, diantaranya terdapat 2
Koperasi dengan kategori sehat dan 13 dalam kategori cukup sehat.
“Tahun ini juga Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Waykanan telah melakukan pe-nonaktifkan melalui Online Data System (ODS), yaitu Koperasi Kupis Sebaya Sejahtera dan Koperasi Produsen Petani Tebu Rakyat Raja Pemuka Manis,” jelasnya.
Pe-nonaktifan ini, tambah Desta, dilakukan karena koperasi tidak menjalankan peraturan perundangan sesuai yang telah diamanatkan tentang Perkoperasian.
“Maka dengan ini kami juga menghimbau seluruh koperasi yang ada di wilayah Waykanan, agar koperasi dapat melaksanakan RAT tepat waktu. Menjalankan usahanya dengan semangat dan tanggung jawab, dan juga menjaga peran aktif dari masing-masing anggota,” himbaunya. (*)
Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari
















